Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Memahami Cawe-Cawe Jokowi Melanjutkan Legasi, Sebuah Drama Politik yang Belum Berujung

4 Maret 2024   15:34 Diperbarui: 4 Maret 2024   15:46 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-pelantikan-KPU-dan-Bawaslu.jpg

Jokowi diduga menggunakan pengaruhnya terhadap Anwar untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, pada September 2023. Almas mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Almas menambahkan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun, harus pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Almas mengaku sebagai pengagum Gibran, dan ingin Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo.

MK mengabulkan sebagian gugatan Almas pada 16 Oktober 2023, sehari sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan bahwa batas usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945, namun seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan MK ini memungkinkan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres Prabowo.

Keputusan MK yang kontroversial itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk PDIP dan PKS, yang mewacanakan hak angket terhadap MK. Mereka menilai bahwa keputusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan diduga ada rekayasa politik di baliknya. Anwar Usman juga dituding melakukan pelanggaran etik beratbdalam pengambilan keputusan tersebut. Anwar diadili oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dinyatakan bersalah karena melanggar beberapa prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi, seperti prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Anwar kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK pada 7 November 2023. 

Selain MK, lembaga negara lain yang terlibat dalam rencana politik Jokowi adalah KPU dan Bawaslu, lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi pemilu. KPU dan Bawaslu juga dikabarkan memiliki kedekatan, ketergantungan, atau kepentingan dengan Jokowi, sehingga dianggap tidak netral, independen, profesional, atau jujur dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Jokowi dan Rekayasa Pemilihan Ketua KPU dan Bawaslu

Salah satu faktor yang mempengaruhi rencana politik Jokowi adalah pemilihan ketua KPU dan Bawaslu, lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi pemilu. Pemilihan ketua KPU dan Bawaslu dilakukan melalui proses seleksi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Presiden RI, DPR, dan tim seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Jokowi diduga melakukan rekayasa pemilihan ketua KPU dan Bawaslu dengan cara mempengaruhi proses seleksi dan penunjukan tim seleksi, serta memilih orang-orang yang dekat atau loyal dengan dirinya sebagai ketua KPU dan Bawaslu. Tujuan Jokowi melakukan rekayasa ini adalah untuk memastikan bahwa KPU dan Bawaslu dapat mendukung pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai capres-cawapres, serta menangani sengketa hasil pemilu yang mungkin terjadi.

Rekayasa pemilihan ketua KPU dan Bawaslu yang diduga dilakukan oleh Jokowi dapat dilihat dari beberapa indikasi, antara lain:

- Jokowi memilih Juri Ardiantoro sebagai ketua tim seleksi KPU dan Bawaslu. Juri adalah staf khusus presiden bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mantan wakil direktur hukum dan advokasi tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Juri juga pernah menjadi anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Juri dinilai memiliki konflik kepentingan dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua tim seleksi.

- Jokowi memilih Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU. Hasyim adalah komisioner KPU periode 2017-2022 yang pernah menjabat sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan. Hasyim juga pernah menjadi anggota tim hukum Jokowi-JK pada Pilpres 2014. Hasyim dinilai memiliki kedekatan dan ketergantungan dengan Jokowi, serta tidak profesional dan jujur dalam menyelenggarakan pemilu. Hasyim pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan yang terakhir oleh DKPP karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo.

- Jokowi mengusulkan Ahmad Bagja sebagai anggota Bawaslu yang kemudian dipilih menjadi ketua. Dari lima pimpinan terlantik Rahmat Bagja yang merupakan lulusan Utrecht University, Belanda ini adalah pimpinan Bawaslu periode 2017-2022. Lalu, Puadi lulusan program Doktoral Ilmu Politik di Universitas Nasional sebelumnya adalah anggota Bawaslu DKI Jakarta sejak 2017.

https://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/gambar_berita_besar/public/foto_berita/IMG-20230904-WA0031.jpg?itok=PvYwmPt-
https://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/gambar_berita_besar/public/foto_berita/IMG-20230904-WA0031.jpg?itok=PvYwmPt-

Pelanggaran Kode Etik oleh KPU

KPU dan Bawaslu telah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebanyak empat kali. Pelanggaran pertama terjadi pada 2019, saat mereka tidak netral dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden. Pelanggaran kedua terjadi pada 2020, saat mereka tidak profesional dalam menyusun peraturan KPU tentang pemilu serentak 2024. Pelanggaran ketiga terjadi pada 2021, saat mereka tidak jujur dalam menyampaikan laporan keuangan KPU. Pelanggaran keempat terjadi pada 2024, saat mereka tidak adil dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun