Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu: Pelanggaran Etika Berjenjang

20 Februari 2024   20:22 Diperbarui: 20 Februari 2024   23:27 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen Shoot dari Channel Youtube Mtero TV

Pengantar

Pemilu 2024 di Indonesia telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, dengan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pemilu ini merupakan pemilu serentak, yang juga memilih anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah. Pemilu ini diharapkan dapat menjadi pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan standar internasional dan nasional yang telah ditetapkan.

Namun, pemilu ini juga menimbulkan berbagai kontroversi dan konflik, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran etika pemilu yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, hingga masyarakat. 

Pelanggaran etika pemilu adalah tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, baik yang berasal dari lembaga internasional maupun lembaga nasional. Pelanggaran etika pemilu dapat mengancam kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, serta mengganggu pemilu yang adil dan bermartabat.

Pelanggaran berjenjang

Pelanggaran etika pemilu di Indonesia 2024 dapat diduga berjenjang, yaitu pelanggaran yang terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa. Pelanggaran etika pemilu berjenjang ini dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti:

Aspek persiapan pemilu, yaitu aspek yang berkaitan dengan tahapan-tahapan sebelum pemilu dilaksanakan, seperti penetapan daerah pemilihan, penetapan calon, penetapan daftar pemilih tetap, dan penyusunan logistik pemilu. Pelanggaran etika pemilu dalam aspek ini antara lain adalah:

Pemerintah diduga berpihak kepada salah satu paslon, yaitu Paslon 02, dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang bersifat massif sebelum pencoblosan. Kegiatan tersebut seperti pertemuan massal dengan kepala desa, pengumuman kenaikan gaji, pertemuan menteri BUMN dengan seluruh anak dan cucu perusahaannya, dan narasi pemilu satu putaran yang diterjemahkan melalui perintah lisan kepada ASN.

Pro dan Kontra Keputusan MK dan Ketua KPU

Dari berbagai sumber-sumber dirsebutkan bahwa DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam komisioner KPU lainnya telah melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada. 

Sanksi yang diberikan kepada Hasyim Asy'ari adalah peringatan keras terakhir, sedangkan sanksi yang diberikan kepada komisioner KPU lainnya adalah peringatan keras. Putusan DKPP ini tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran, tetapi akan berdampak kepada penilaian publik tentang permasalahan proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun