Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Food Estate, Tepatkah untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di Indonesia

14 Januari 2024   22:20 Diperbarui: 14 Januari 2024   22:27 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengantar 

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk lahan pertanian. Namun, Indonesia juga menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting. Ketahanan pangan adalah kondisi di mana semua orang memiliki akses fisik dan ekonomi yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan preferensi mereka untuk hidup yang sehat dan aktif. Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau kelompok tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Stunting adalah kondisi di mana anak mengalami pertumbuhan fisik dan mental yang terhambat akibat gizi buruk, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2020 adalah 9,78 persen, yang berarti ada sekitar 26,42 juta orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. Angka ini meningkat dibandingkan dengan September 2019, yang sebesar 9,22 persen atau 24,79 juta orang. Peningkatan kemiskinan ini dipengaruhi oleh dampak pandemi COVID-19, yang menyebabkan penurunan pendapatan, kenaikan harga pangan, dan gangguan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, angka stunting di Indonesia pada 2019 adalah 27,67 persen, yang berarti ada sekitar 6,9 juta anak balita yang mengalami stunting. Angka ini menurun dibandingkan dengan 2018, yang sebesar 30,8 persen atau 7,6 juta anak balita. Penurunan stunting ini dipengaruhi oleh peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, perbaikan sanitasi, dan peningkatan konsumsi pangan bergizi. Namun, angka stunting di Indonesia masih di atas rata-rata global, yang sebesar 21,3 persen, dan masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu 14 persen pada 2025.

Kemiskinan dan stunting adalah dua isu yang saling berkaitan. Kemiskinan menyebabkan kurangnya akses dan kualitas pangan, yang berdampak pada gizi buruk dan pertumbuhan fisik dan mental yang terhambat. Stunting juga dapat menurunkan produktivitas dan pendapatan, sehingga memperparah kemiskinan. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi kemiskinan dan stunting harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Salah satu program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting adalah food estate. Food estate adalah program pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan secara terintegrasi di suatu kawasan hutan. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk meningkatkan ketersediaan, stabilitas, dan konsumsi pangan yang bervariasi, bergizi, dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sekitar kawasan food estate.

Namun, program food estate juga menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait dengan keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan, konflik kepentingan dan hak atas lahan, keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal, dan ketersediaan sumber daya manusia, modal, dan sarana prasarana. Oleh karena itu, program food estate memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Program ini juga harus berbasis pada data, fakta, dan ilmu pengetahuan, serta menghormati hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

Artikel ini akan membahas tentang hubungan antara program food estate dengan isu kemiskinan dan stunting, serta mengulas tentang potensi dan tantangan program ini dalam memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan food estate.

Food Estate: Konsep dan Implementasi

Food estate adalah konsep pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan secara terintegrasi di suatu kawasan hutan. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2020, sebagai salah satu strategi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 terhadap ketahanan pangan nasional. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memanfaatkan lahan hutan yang belum produktif untuk dijadikan kawasan food estate, dengan menggandeng swasta dan BUMN sebagai mitra kerja.

Program food estate di Indonesia dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Di Kalimantan Tengah, kawasan food estate seluas 164.487 hektare terletak di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Di Sumatera Utara, kawasan food estate seluas 30.000 hektare terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan. Program food estate di kedua lokasi ini difokuskan pada komoditas pangan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, daging, telur, dan ikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun