Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 bersaman d dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi pada prinsipnya sudah menjadi tugas bangsa Indonesia. Komitmen ini merupakan bukti implementasi inisiatif antikorupsi melalui implementasi UU Tipikor dan pembentukan lembaga yang khusus dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi, Komisi Pencegahan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak lama dengan berbagai cara.Â
Sebagai pencegahan kejahatan dan korupsi, Pendidikan dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi.Nilai integritas ini sebaiknya ditanamkan sejak dini menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup. Selain baik untuk membangun karakter, tentu menjadi upaya kita juga untuk mencegah dan akhirnya mengurangi tindak korupsi di sekitar kita dan di masa yang akan datang.Pendidikan yang dimaksud bukan mengacu sebagai pemberantas korupsi, tetapi sebagai upaya dalam mencegah dengan melatih individu untuk memiliki kesadaran agar berperilaku anti koruptif. Demikian, pendidikan harus menerapkan pemahaman melalui nilai-nilai korupsi sebagai nilai negatif yang dapat merugikan banyak pihak, maka nantinya akan terbentuk karakter individu yang anti koruptif.
Pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar diselenggarakan di berbagai negara serta di benua Eropa, Afrika, Asia, Amerika dan Australia. Di dunia juga telah dibangun jaringan kerjasama antar negara untuk melaksanakan program pendidikan pemberantasan korupsi. Salah satu contoh pendidikan antikorupsi adalah apa yang dilakukan China. Pemaparan anti-korupsi diselenggarakan secara online untuk semua siswa sekolah dasar di Tiongkok untuk mendidik siswa tentang bahaya korupsi. Dalam jangka panjang, generasi muda China dapat melindungi diri dari konsekuensi kejahatan korupsi.
Pendidikan antikorupsi diartikan sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk menanamkan cara berpikir dan nilai-nilai baru di masyarakat.Â
Pendidikan anti korupsi dapat dilaksanakan di semua jalur pendidikan, baik formal, informal maupun nonformal. Namun karena otoritas dan budaya mereka, pergi ke pihak berwenang atau sekolah dianggap efektif dalam mempersiapkan generasi untuk perilaku antikorupsi. Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, kerja keras, keberanian, kesederhanaan, keadilan, disiplin dan komitmen dapat ditanamkan dengan baik melalui budaya pendidikan.
Penting untuk mensosialisasikan atau mendorong cara berpikir dan nilai-nilai baru terkait gejala korupsi yang mengakar di masyarakat, dan penting agar generasi muda melihat korupsi sebagai hal yang lumrah. Pendidikan antikorupsi juga dapat dipahami  sebagai investasi sadar dan sistematis, sehingga setiap orang melihat diri mereka sebagai investasi sadar dan sistematis dalam pengetahuan, nilai, sikap dan keterampilan yang diberikan kepada siswa, sehingga mereka siap dan mampu mencegah dan menghilangkannya. peluang. untuk korupsi. Tujuan akhirnya bukan hanya untuk menghilangkan peluang, tetapi juga untuk mampu melawan segala pengaruh yang mengarah pada perilaku koruptif.Setiap kegiatan pendidikan memiliki tujuan tertentu, misalnya pendidikan antikorupsi.
 Tujuan pelatihan anti korupsi adalah:
 (1) Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya
 (2) mengubah persepsi dan sikap tentang korupsi,
 (3) membentuk keterampilan dan kemampuan baru yang diperlukan dalam perkelahian melawan korupsi
Berdasarkan tujuan tersebut, dapat dinyatakan bahwa pendidikan antikorupsi mencakup tiga bidang penting, yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik. Pertama, aspek kognitif menekankan pada kemampuan untuk mengingat dan mengulang informasi yang dipelajari, dapat menggabungkan cara-cara kreatif atau mensintesis ide dan materi baru. Kedua, domain afektif menekankan pada perasaan, sikap, apresiasi, penghargaan atau derajat penerimaan atau penolakan terhadap sesuatu. Ketiga, area psikomotorik menekankan pada tujuan melatih keterampilan dan kemampuan agar siswa terbiasa dengan perilaku antikorupsi, sehingga ketika melaksanakan pendidikan antikorupsi, maka dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ketiga domain  di atas harus diselaraskan atau diintegrasikan.
Namun, langkah antikorupsi di berbagai negara belum terlaksana seperti apa yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan hal-hal berikut ini agar tindakan antikorupsi berhasil, yaitu :
1. Kemauan kuat para pemimpin politik untuk memberantas dan mengusut korupsi dimanapun berada;
2. Penekanan pada pencegahan korupsi di masa depan dan perbaikan sistem