Mohon tunggu...
AULIA ARYANI
AULIA ARYANI Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa S1 Akuntansi - Dosen Prof.Dr.Apollo, M.Si.Ak - NIM 43221010119 - AuliaAryani - Universitas Mercu Buana

Saya Aulia Aryani dengan NIM 43221010119 Saya adalah mahasiswa prodi S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana. Tujuan saya membuat artikel di Kompasiana ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Universitas Mercu Buana dengan dosen pengampu Bapak Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403 - TB 2: Pemahaman Berkaitan Dengan Pencegahan Korupsi serta Kejahatan dengan Pendekatan Paidea

13 November 2022   19:48 Diperbarui: 15 November 2022   09:35 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlambatan ekonomi melebarkan kesenjangan sosial. Orang kaya yang memiliki kekuasaan dan bisa menyuap semakin kaya. Pada saat yang sama, orang miskin terus tenggelam dalam kemiskinan.

 Oleh karena itu, upaya untuk menginternalisasikan dalam diri masyarakat harus diintensifkan untuk mencegah korupsi.Dimana dalam hal ini, korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang melanggar hukum dan akibat darinya dapat merugikan masyarakat.Beberapa kejahatan menunjukkan sifat egois dan serakah dari penjahat dengan mengabaikan kesejahteraan orang lain ataupun keamanan properti. Penjahat yang lebih besar dan lebih berkuasa cenderung bekerja sama dan bergaul dengan pejabat pemerintah yang korup dan dengan demikian berusaha mencapai tujuan mereka  melalui saluran pemerintah.

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio ataupun corruptus. Corruptio mempunyai makna bermacam- macam ialah aksi mengganggu ataupun menghancurkan. Corruptio pula dimaksud kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, perkata ataupun perkataan yang menghina ataupun memfitnah.
Dalam bahasa Muangthai, korupsi dinamakan gin moung, artinya makan bangsa; dalam bahasa China, tanwu, artinya keserakahan bernoda; dan dalam bahasa Jepang, oshuku, yang berarti kerja kotorKata corruptio masuk dalam bahasa Inggris jadi kata corruption ataupun dalam bahasa Belanda jadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia jadi korupsi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi sebagai suatu penyelewengan atau penggelapan dana pemerintah atau perusahaan dan dana lainnya, yang dilakukan untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dikatakan: "Korupsi adalah orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau masyarakat dan dapat merusak perekonomian atau perekonomian negara."

Johnson (2005:12) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan peran, posisi publik atau sumber daya untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi ini, ada empat faktor yang menyebabkan suatu perbuatan tergolong korupsi, yaitu penyalahgunaan (abuse), public (public), pribadi (private), dan keuntungan (benefit). Menurut Johnson (2005:16), negara-negara yang menerapkan liberalisasi dan privatisasi kegiatan ekonomi cenderung melakukan pertukaran kesejahteraan (wealth) dan kekuasaan (power). Johnson menyebutnya sebagai corruption syndromes.

Lambsdorff (2007:35) memaparkan definisi korupsi yang tidak jauh berbeda dengan definisi Johnson, yaitu "the misuse of public power for private benefit". Definisi singkat ini berarti penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Istilah keuntungan pribadi mengacu pada perolehan uang atau sesuatu yang berharga, termasuk peningkatan kekuasaan atau status. Menjanjikan kesenangan masa depan atau manfaat terkait dan teman juga dapat dianggap sebagai manfaat pribadi. Manfaat yang berhubungan dengan teman disebut nepotisme dan pilih kasih. Kekuasaan publik biasanya dilakukan oleh birokrat, termasuk pekerja dan politisi. Dalam perspektif yang luas, termasuk mereka yang bekerja di peradilan, pengadaan pemerintah, peraturan dan perizinan bisnis, privatisasi, mata uang atau pertukaran, perpajakan, kepolisian, subsidi, layanan publik atau pekerjaan di layanan sipil dan layanan publik lainnya.

Nyata di dalam kehidupan bernegara ini , korupsi telah banyak dilakukan oleh penguasa dan elite di lingkungan pemerintahan. Mereka memiliki cara yang cerdik serta memiliki power dalam melakukan korupsi karena mereka melakukannya dengan sadar. Pada akhirnya, kejahatan yang mereka lakukan berdampak signifikan terhadap kerugian negara. Tentu Saja para koruptor ini  ahli pada bidang pendidikan , berkualifikasi tinggi, canggih, ahli dalam trik birokrasi, dan cukup lihai untuk melakukan skandal politik secara tersembunyi dengan cara yang rapih. Seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi melindungi dirinya dengan kekuatan luar biasa yang dimilikinya, yang dikenal dengan istilah abuse of power. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk keuntungan tertentu, baik untuk dirinya sendiri, untuk orang lain, atau untuk masyarakat Kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk memenuhi kewajiban dianggap kekuasaan pribadi. Karena bisa digunakan untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, pegawai negeri sipil yang menjalankan fungsi penting dalam lembaga negara merasa berhak untuk secara bebas menjalankan kekuasaan yang diberikan kepada mereka. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar otoritasnya. Melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar. Kondisi seperti ini merupakan misrepresentasi publik yang dapat merugikan organisasi secara keseluruhan. Dalam situasi di mana orang lemah karena kemiskinan, buta huruf hukum, buta huruf administrasi, korupsi, tetapi orang mengetahuinya tanpa melakukan tindakan apapun.


Mengapa seseorang dapat memilih opsi melakukan kejahatan?

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Perlu kita ketahui bahwa kejahatan bukan hanya tentang perbuatan, tetapi kejahatan juga dapat berupa perkataan atau perbuatan yang merugikan masyarakat, melanggar norma dan membahayakan keselamatan orang lain.
Dalam buku Crime " Its Causes and Remedies ",  Lombroso menjelaskan sistem penyebab kejahatan yang mencakup 16 kelompok faktor, antara lain faktor kosmik, suku, iklim, ras, faktor peradaban, kepadatan penduduk, pola makan, pendidikan, keturunan, keturunan, dan lain-lain. Jadi, sudah dalam karya pendirinya Lombroso, teori biologis kejahatan mulai mengubah dirinya menjadi teori biososial. Teori pewarisan dalam pengertian modern terbagi menjadi beberapa varian:Kecenderungan keluarga, kembar, kromosom, endokrin, dll. Dalam kesimpulan mereka, perwakilan dari teori-teori ini menggunakan hasil silsilah penjahat, fungsi kelenjar endokrin, membandingkan perilaku kembar dan mengidentifikasi kelainan kromosom penjahat dan non-penjahat.

Psikolog Austria Sigmund Freud (1856-1939) menjelaskan mengapa seseorang bertindak kriminal dari sudut pandang psikoanalitik. Freud mengatakan bahwa seseorang bertindak kriminal karena ketidakseimbangan hubungan antara id, ego dan superego, yang melemahkan individu sehingga ia melakukan perilaku menyimpang atau kejahatan.Demikian pula mengenai penyimpangan yang terjadi, Freud menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh rasa bersalah yang berlebihan akibat dari superego yang berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun