Mohon tunggu...
AULIA ARYANI
AULIA ARYANI Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa S1 Akuntansi - Dosen Prof.Dr.Apollo, M.Si.Ak - NIM 43221010119 - AuliaAryani - Universitas Mercu Buana

Saya Aulia Aryani dengan NIM 43221010119 Saya adalah mahasiswa prodi S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana. Tujuan saya membuat artikel di Kompasiana ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Universitas Mercu Buana dengan dosen pengampu Bapak Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403 - TB 2: Pemahaman Berkaitan Dengan Pencegahan Korupsi serta Kejahatan dengan Pendekatan Paidea

13 November 2022   19:48 Diperbarui: 15 November 2022   09:35 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Aspek hukum berarti bahwa seseorang dianggap bersalah melakukan kejahatan jika mereka melanggar satu atau lebih undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan.

2.Aspek sosial berarti seseorang dianggap kriminal jika disadari atau tidak ia tidak sesuai atau menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang bersangkutan.

3.Aspek ekonomi berarti seseorang dinyatakan bersalah apabila merugikan orang lain dengan menempatkan kepentingan ekonominya pada masyarakat sekitar sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai penghambat kebahagiaan orang lain.

Sutherland juga mengungkapkan sesuatu tentang  kejahatan itu. Menurutnya suatu kejahatan merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh negara karena merugikan, dan negara memberikan hukuman untuk mencegah dan memberantasnya. Menurut Hoefnagels, tergantung bagaimana terungkapnya, kejahatan hanyalah tindakan, tidak cukup untuk dianggap sebagai kejahatan. Kejahatan, menurutnya, adalah perilaku manusia yang lebih mudah dipahami daripada melihat kejahatan  sebagai label belaka.
Kejahatan yang dilakukan tentu akan mengarah pada aturan etika, sosial dan politik yang penerapan itu semua diperbarui. Kejahatan dapat mengubah struktur segala bidang, terutama hukum dan politik, sehingga dapat memiliki fungsi legislatif. Oleh karena itu, setelah menjelaskan pengertian kejahatan, maka akan dijelaskan salah satu contoh kejahatan yaitu korupsi.

Seorang filosof Inggris bernama Thomas Hobbes (1588 -- 1679) mengatakan bahwa korupsi menjadi bentuk kejahatan. Hobbes menilai bahwasannya karena korupsi adalah cara mencari kesenangan tubuh dan kesenangan itu adalah kebenaran. Oleh karena itu korupsi dalam bentuk apapun dan tanpa batas adalah cara yang bijak untuk kehidupan yang lebih baik.Demikian, seseorang yang melakukan korupsi atau yang disebut dengan koruptor merupakan seorang hedonis yang abadi.

Sumber : Pribadi
Sumber : Pribadi

Korupsi adalah perbuatan asusila yang dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja, yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, digunakan untuk keuntungan pribadi, keuntungan orang atau kelompok lain. Banyak  yang mengatakan bahwa kemiskinan adalah penyebab utama tumbuhnya korupsi, tetapi pendapat ini ditentang karena banyak korupsi terjadi bahkan di negara-negara di mana orang-orangnya sudah kaya. Bahkan tidak jarang korupsi dilakukan secara lebih tertib dan sistematis, sehingga apa yang dilakukan tidak terkesan korupsi, apalagi jika hasilnya disebarluaskan ke semua pihak. Dampak korupsi sangat luar biasa.  Itu bisa membuat manusia mati kelaparan karena manusia yang korup mengontrol akses dan properti. Kejahatan merajalela karena sumber formal tertutup bagi pecundang dengan cara apapun, termasuk mencuri dan menjarah, bahkan jika mereka melakukannya. Aktivitas ekonomi memburuk dan perekonomian negara melemah akibat aktivitas para koruptor.

Korupsi terbagi dalam berbagai perspektif yaitu hukum, politik, sosiologi dan agama. Dari segi hukum, korupsi merupakan suatu bentuk kejahatan (crime). Dari segi politik, korupsi biasanya dilakukan oleh elit politisi dan birokrat yang memiliki kekuasaan tinggi, kemudian mereka menggunakan kekuasaannya sebagai bentuk kejahatan korupsi. Secara sosiologis, korupsi didefinisikan sebagai masalah sosial, institusional dan struktural. Perspektif sosiologis ini menekankan bahwa korupsi dilakukan oleh masyarakat dan merupakan kejahatan sosial. Padahal dari segi agama, korupsi adalah akibat lemahnya nilai-nilai agama dan akhlak manusia.

Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena memiliki efek jangka pendek dan jangka panjang yang sangat besar. Tidak hanya buruk bagi negara, tetapi korupsi juga buruk bagi rakyat. Kita semua bisa merasakan efek korupsi yang berbeda di berbagai daerah.

Dampak korupsi tercermin dari tingginya harga layanan dan layanan publik, pemiskinan atau terbatasnya layanan pendidikan dan kesehatan. Pembangunan ekonomi terhenti dan berbagai rencana pembangunan terhambat oleh korupsi. Belum lagi perspektif budaya: korupsi semakin menggerogoti kearifan lokal dan menggantikannya dengan kebiasaan buruk.

Korupsi juga dapat mentransfer dana publik ke tangan orang yang korup, mengurangi pengeluaran pemerintah. Akhirnya, orang miskin tidak mendapatkan kehidupan yang layak, pendidikan yang baik dan perawatan kesehatan yang layak.Korupsi memberikan dampak negatif bagi perekonomian negara.Hal ini menyebabkan inefisiensi ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun