Kedua, pemimpin semacam itu perlu menonjolkan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Kebijaksanaan Semar bukanlah semata-mata kecerdasan intelektual, tetapi juga kearifan dalam memahami konteks, dampak keputusan, dan mengambil langkah-langkah yang sejalan dengan nilai-nilai moral dan etika. Dalam konteks pencegahan korupsi, kebijaksanaan ini mencakup pengembangan strategi yang holistik, melibatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga sesuai dengan tuntutan moral.
Ketiga, sikap adil adalah salah satu aspek kunci dalam kepemimpinan ala Semar. Pemimpin harus bersikap adil dalam memastikan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang dituduh melakukan korupsi, mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Adil dalam hal ini juga mencakup transparansi dalam proses penanganan kasus korupsi, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar mengedepankan keadilan.
Pemimpin yang mengadopsi gaya kepemimpinan Semar juga seharusnya memiliki sikap rendah hati dan bijaksana. Mereka harus terbuka terhadap masukan dan kritik, serta bersedia belajar dari pengalaman. Sikap ini menciptakan lingkungan kepemimpinan yang inklusif dan membangun, di mana kolaborasi dan pembelajaran bersama menjadi landasan dalam menghadapi berbagai tantangan.
Dengan menggabungkan keberanian, kebijaksanaan, sikap adil, dan rendah hati, pemimpin yang terinspirasi oleh gaya Semar dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam upaya pencegahan korupsi. Mereka bukan hanya pemimpin yang efisien dalam mengelola negara atau organisasi, tetapi juga menjadi teladan moral bagi masyarakat. Sikap ini menciptakan iklim kepemimpinan yang mendukung budaya integritas, transparansi, dan pertanggungjawaban, aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Endi, Y. (2023). Konsep Keadilan Menurut Thomas Aquinas Terhadap Wabah Korupsi di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1224-1236.
Hestaria, H., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 112-128.
Indeks Nasional. (2022, January 26). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 1 Poin Jadi 38 pada 2021.
Rochman, K.L. (2023). Produksi Pengetahuan Indigenous Psychotherapyorang Dengan Gangguan Jiwa Di Pesantren
Sungaidi, M. (2019). Asketisme Semar: Pergumulan Agama-Sosial.
Syauket, A., Lestari, S. P., & Simarmata, R. P. (2020). Inovasi Birokrasi Pemerintahan Anti Korupsi Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Melihat Kebijakan E-Procurement). Jurnal Manajemen Publik dan Kebijakan Publik (JMPKP), 2(2).