Mohon tunggu...
Aulia Rahma Putri Wijaya
Aulia Rahma Putri Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama : Aulia Rahma Putri Wijaya NIM : 43222010034 Prodi : S1 Akuntansi Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M. Si.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

TB 2 - Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar Pada Upaya Pencegahan Korupsi

11 November 2023   23:49 Diperbarui: 11 November 2023   23:59 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dibuat  oleh penulis

e. Keseimbangan dalam Pembangunan:

  • Misi untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Korupsi sering kali muncul di tengah ketidakseimbangan. Gaya kepemimpinan ini berupaya mengurangi disparitas dan mendorong distribusi yang lebih adil.

f. Pengembangan Spiritual dan Intelektual:

  • Pemimpin yang berkembang secara spiritual dan intelektual cenderung memiliki pemahaman mendalam tentang dampak negatif korupsi.
  • Dengan fokus pada pertumbuhan pribadi, pemimpin lebih mungkin menjalankan kepemimpinan dengan moralitas yang tinggi.

g. Pendorong Pertumbuhan Kolektif:

  • Gaya kepemimpinan ini bukan hanya tentang pertumbuhan individu tetapi juga pertumbuhan kolektif. Keberhasilan bersama dan pencapaian tujuan bersama menjadi fokus, mengurangi insentif untuk terlibat dalam tindakan korupsi.

Dengan menciptakan landasan yang kuat dalam integritas, tanggung jawab sosial, dan transparansi, gaya kepemimpinan Visi Misi Semar memberikan fondasi yang kokoh untuk mencegah dan memerangi korupsi dalam berbagai tingkatan masyarakat.

PENANGANAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Penanganan kasus korupsi di Indonesia adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk membendung dan memberantas gejala yang merugikan ini. Seiring berjalannya waktu, sejumlah langkah dan inisiatif telah diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan pencegahan korupsi menjadi prioritas utama. Salah satu langkah paling signifikan adalah pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. KPK diberikan mandat khusus sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang menyelidiki, menuntut, dan mencegah tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang kuat untuk penanganan kasus korupsi di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan bagi KPK dan instansi hukum lainnya untuk mengusut dan menangani pelaku korupsi. Sistem peradilan tata usaha negara (PTUN) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa administratif terkait korupsi, menciptakan saluran hukum bagi gugatan terhadap keputusan atau tindakan administratif.

Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, memiliki peran kunci dalam penanganan kasus korupsi. Mereka bertanggung jawab atas penyelidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan terkait kasus-kasus korupsi. Upaya reformasi internal di Kejaksaan Agung terus dilakukan untuk memperkuat peran mereka dan meningkatkan efektivitas penanganan korupsi.

Pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi tidak dapat diabaikan. Kasus korupsi sering melibatkan transaksi lintas batas, dan oleh karena itu, kerja sama dengan negara-negara lain menjadi krusial. Indonesia aktif berpartisipasi dalam pertukaran informasi dan kerja sama penegakan hukum untuk menindak pelaku korupsi yang mungkin melarikan diri ke negara lain.

Dalam era digital ini, penerapan teknologi informasi menjadi kunci dalam penanganan kasus korupsi. Sistem pelaporan elektronik, analisis data, dan rekam jejak digital menjadi alat penting dalam penyidikan. Inovasi teknologi memungkinkan penyelidik untuk lebih efisien dan efektif dalam mengumpulkan bukti dan melacak aliran keuangan yang mencurigakan (Syauket, dkk., 2020).

Selain upaya penegakan hukum, penguatan sistem pengawasan internal di instansi pemerintahan menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi. Audit dan evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun