Apabila UMKM tidak patuh pajak, maka akan mendapatkan konsekuensi tertentu, antara lain seperti :
1)Sanksi administrasi. Biasanya ada denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak. Denda ini dapat meningkatkan seiring dengan lamanya keterlambatan.Â
2)Bunga. Selain denda, wajib pajak mungkin juga untuk dikenai bunga atas jumlah pajak yang belum di bayar. Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.Â
3)Penyitaan aset. Dalam kasus yang lebih serius, pemerintah dapat menyita aset atau properti untuk memenuhi kewajiban pajak yang belum dibayarkan.Â
4)Tindakan hukum. Bagi wajib pajak yang secara terus menerus mengabaikan kewajiban pajak bisa mendapat tindakan hukum yang visa berujung pada tuntutan pidana.Â
5)Penutupan usaha. Untuk bisnis, ketidakpatuhan pajak yang berkepanjangan dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atau penutupan secara paksa.Â
6)Masalah dengan lisensi dan izin. Ketidakpatuhan pajak dapat menghambat serta memperpanjang masalah lisensi dan izin yang di perlukan untuk operasi usaha.Â
Melihat dari beberapa permasalahan di atas, mungkin perlu bagi pemerintah untuk melakukan Reformasi perpajakan. Mengapa?
Â
- Tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah
- Tingkat penerimaan pajak yang setiap tahun meningkat
- Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah wajib pajak
- Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi
Meskipun begitu, pemerintah sebenarnya sudah pernah beberapa kali melakukan Reformasi perpajakan, yaitu :
1)Reformasi undang- undang perpajakan pada tahun 1983 dimana terjadi peralihan ke sistem self assesment