Mohon tunggu...
Aulia rahman Fuadi
Aulia rahman Fuadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SATU Tulungagung

Membaca dan Menulis memberikan kesenangan tersendiri bagi saya. Meskipun itu bukan hobi saya, tapi saya menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pajak dan UMKM: Peran Pajak dalam Pembangunan Berkelanjutan

17 November 2024   20:03 Diperbarui: 17 November 2024   20:29 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaku umkm. Sumber : www.pexels.com / Rizky Rianto

Apabila UMKM tidak patuh pajak, maka akan mendapatkan konsekuensi tertentu, antara lain seperti :

1)Sanksi administrasi. Biasanya ada denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak. Denda ini dapat meningkatkan seiring dengan lamanya keterlambatan. 

2)Bunga. Selain denda, wajib pajak mungkin juga untuk dikenai bunga atas jumlah pajak yang belum di bayar. Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan. 

3)Penyitaan aset. Dalam kasus yang lebih serius, pemerintah dapat menyita aset atau properti untuk memenuhi kewajiban pajak yang belum dibayarkan. 

4)Tindakan hukum. Bagi wajib pajak yang secara terus menerus mengabaikan kewajiban pajak bisa mendapat tindakan hukum yang visa berujung pada tuntutan pidana. 

5)Penutupan usaha. Untuk bisnis, ketidakpatuhan pajak yang berkepanjangan dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atau penutupan secara paksa. 

6)Masalah dengan lisensi dan izin. Ketidakpatuhan pajak dapat menghambat serta memperpanjang masalah lisensi dan izin yang di perlukan untuk operasi usaha. 

Melihat dari beberapa permasalahan di atas, mungkin perlu bagi pemerintah untuk melakukan Reformasi perpajakan. Mengapa?

 

  • Tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah
  • Tingkat penerimaan pajak yang setiap tahun meningkat
  • Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah wajib pajak
  • Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi

Meskipun begitu, pemerintah sebenarnya sudah pernah beberapa kali melakukan Reformasi perpajakan, yaitu :

1)Reformasi undang- undang perpajakan pada tahun 1983 dimana terjadi peralihan ke sistem self assesment

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun