4)PPh Final UMKM jika Menggunakan tarif PPh 0,5%
5)Pajak pertambahan Nilai (PPN) jika UMKM sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Â
B.Pajak Tahunan
Â
Pajak UMKM yang di dikenakan saat pelaporan surat pemberitaan tahunan PPh Final tidak dikenakan pajak lagi, karena UMKM yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan tarif pajak final, artinya setelah UMKM membayar pajak sesuai tarif final, kewajiban pajak untuk penghasilan tersebut sudah dianggap selesai, tetapi harus melapor dengan status nihil.Â
Dalam hal pelaksanaannya, Ada beberapa faktor yang menghambat para pelaku UMKM dalam melakukan pembayaran pajak.Â
Yang pertama, kurangnya pemahaman mengenai peraturan pemerintah terkait ketentuan perpajakan. Hal ini bisa mencakup beberapa aspek, seperti :
- Ketidakpastian Tentang jenis pajak yang harus di bayar, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai(PPN), atau pajak daerah.Â
- Ketidakjelasan mengenai cara mengisi dan menyerahkan lappran pajak, termasuk tenggat waktu dn dokumen yang diperlukan.Â
- Peraturan yang berubah dikarenakan peraturan lama yang di perbarui. Kurangnya pemahaman terhadap perubahan ini dapat menyebabkan ketidak sesuaian  dalam pelaporan pembayaran pajak.Â
Yang kedua, kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan pembukuan keuangan untuk wajib pajak (pembukuan, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak). Hal ini bisa mencakup beberapa aspek seperti:
- Pembukuan yang tidak rapi, tanpa pengetahuan yang memadai tentang cara melakukan pembukuan , banyak wajib pajak yang mungkin tidak mencatat transaksi keuangan dengan benar.Â
- Penghitungan pajak keliru. Kurangnya pemahaman tentang cara menghitung pajak terutang dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan.Â
- Kesulitan dalam menyetor pajak. Penyetoran pajak seringkali rumit, terutama jika tidak memiliki pengetahuan yang cukup, maka dapat mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran yang berpotensi menimbulkan denda.Â
- Pelaporan tidak tepat waktu. Tanpa pemahaman yang baik tentang tenggat waktu pelaporan, para wajib pajak mungkin melewatkn waktu yang ditentukan yang dapat berakibat pada sanksi administratif.Â
Yang Ketiga, Kurangnya sumber daya manusia yang ahli di bidang pajak, dalam hal ini bisa seperti staf dalam sebuah perusahaan. Yang mencakup:
Â
- Kesalahan dalam pelaporan. Tanpa adanya staf yang berpengalaman, kemungkinan untuk terjadinya kesalahan saat pelaporan pajak meningkat, yang bisa berakibat terkena sanksi ataupun denda
- Kepatuhan yang rendah. Kurangnya pemahaman dan keahlian di bidang pajak dapat menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi mengganggu aktivitas bisnis