Mohon tunggu...
aulia herlita
aulia herlita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya wanita hebat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skors dan Wajib Menandatangani Surat Perjanjian untuk Melki, Keputusan Rektor UI Dinilai Janggal

16 Februari 2024   01:32 Diperbarui: 16 Februari 2024   01:35 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komunikasi merupakan aspek yang sangat penting dalam penyidikan termasuk dalam kasus Melki Sedek Huang ini. Komunikasi yang baik dalam penyidikan membantu penyidik dalam menyusun bukti-bukti yang diperoleh secara logis dan terstruktur. 

Membantu dalam membuat laporan penyelidikan yang kuat dan mempersiapkan kasus untuk penuntutan.Costanzo, M., & Gerrity, E. (2009). "The Effects and Effectiveness of Using Juries in the Decision-Making Process: What We Know and What We Need to Know."

Melki Sedek Huang diputuskan mendapatkan skors selama satu semester, Melki juga harus melakukan penandatangan surat perjanjian dimana dalam surat tersebut berisi tentang Melki berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.

Pelarangan aktivitas organisasi bagi Melki dan berada dalam lingkungan kampus atau luar sekitar kampus, menjaga jarak terhadap korban, tidak mengajak berbicara, bertemu, dan tindak apapun yang dapat membuat korban merasa terancam. 

"Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia," bunyi putusan Rektor UI. 

Putusan tersebut menjelaskan bahwa Rektor melalui Satgas PPKS UI wajib memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi terlapor atas laporan maupun kesaksian yang diberikan. 

Melki Sedek Huang merasa kejanggalan banyak terjadi dikarenakan tingkat transparansi yang minim, Melki diselidiki oleh Satgas pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKSUI) dimana dalam proses ini Melki di investigasi selama satu bulan lama nya. 

Kejanggalan berikutnya adalah saat pemanggilan pada tanggal 22 Desember 2023 merupakan pemanggilan terakhir terhadap nya ,Melki berusaha bahwa proses investigasi ini mengalami perkembangan namun setelah pemanggilan pada hari itu Melki tidak pernah dipanggil kembali. 

Melki merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan hak nya sebagai tertuduh yang mana semesti nya bisa didapatkan, Melki tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai proses dan investigasi yang terjadi yang mana sebagai pihak tertuduh Melki memiliki hak untuk mengetahui hal tersebut. 

Bahkan saat ini akun Whatsapp Melki Sedek Huang diretas oleh yang tidak bertanggungjawab dimana dia tidak dapat menggunakan Whatsapp seperti biasanya, kasus ini tidak hanya menimpa Melki melainkan sosok ibu dari melki juga mengalami tindak tidak mengenakan. 

Pihak pemerintah melakukan penyelidikan terhadap kehidupan pribadi dari Melki Sedek Huang menurut penutupan sang ibu beliau didatangi oleh dua orang laki-laki yang memakai pakaian tentara menanyakan terkait Melki Sedek Huang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun