Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri yang kemudian talaknya dikenal dengan talak sunah atau talak yang diperbolehkan. Sementara istri yang ditalak dalam keadaan haid atau keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan talak bid'ah yaitu talak yang diharamkan.
Ketiga, telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, tetapi keputusan berpisahnya sudah tidak bisa diganti dan telah diucapkan dengan jelas. Contohnya, "Saya talak kamu," atau "Saya ceraikan kamu," atau "Saya lepaskan kamu."
JENIS JENIS TALAK
Berikut jenis talak, seperti yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017).
1. Talak mati
Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.
2. Talak hidup
Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.
3. Talak raj'i
Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi.Â
Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:
Talaknya masih berada pada level 1.
Bila suami kembali selama istri menjalani masa iddah (kembali dalam masa iddah), maka tidak perlu melakukan akad nikah baru.
Bila suami hendak kembali setelah masa iddah istri sudah habis maka ia harus melakukan akad nikah baru.
4. Talak ba'in
Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:
- Talak ba'in sughra: Talak ba'in sughra adalah talak yang apabila kedua pasangan ingin kembali lagi, maka keduanya harus melakukan akad nikah baru tanpa syarat yang berat.