Mohon tunggu...
Aulia NurulIzzah
Aulia NurulIzzah Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Belajar dan berproses selalu.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Resiko Penyesuaian Kelas BPJS

22 Juni 2024   00:30 Diperbarui: 22 Juni 2024   01:15 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Aulia Nurul Izzah, Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Esa Unggul 

Opini, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menjadi salah satu alat untuk Masyarakat dalam menikmati fasilitas Kesehatan. BPJS diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara atas jaminan sosial tersebut. Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Jokowi resmi membuat aturan baru terkait penyesuaian kelas BPJS. Sebelumnya, kategori kelas BPJS adalah kelas 1, 2 dan 3 disesuaikan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berikut beberapa fakta yang dapat memberikan gambaran terkait penyesuaian kelas BPJS :

IURAN YANG DIKENAKAN MASIH SAMA

Penuturan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian kelas BPJS diatur dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 terkait Perubahan Ketiga antara Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penyesuaian kelas BPJS akan mempengaruhi iuran yang dikenakan kepada Masyarakat, namun menurut penuturan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa untuk saat ini belum ada peraturan atau kebijakan baru terkait dengan penentuan tarif dan kelas. Tarif yang dikenakan saat ini masih sama yaitu :

  • Kelas I : Rp. 150.000,- per bulan.
  • Kelas II : Rp. 100.000,- per bulan.
  • Kelas III : Rp. 42.000,- per bulan dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp.7.000,- sehingga Masyarakat yang menggunakan BPJS kelas III hanya perlu membayar iuran sebesar Rp. 35.000,-

KAPAN PENERAPAN KELAS BARU BPJS?

Penerapan penyesuaian kelas BPJS ini akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2025. Ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024 dan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menghimbau agar rumah sakit dapat beradaptasi dan menyesuaikan kebijakan KRIS yang telah ditetapkan selambat-lambatnya 30 Juni 2025.

PENINGKATAN KELAS PELAYANAN MASIH BISA DILAKUKAN

Dengan penerapan kelas BPJS yang dirubah menjadi KRIS, diharap tidak membedakan status ekonomi setiap orang karena setiap orang akan mendapatkan pelayanan yang sama. Namun, masyarakat tetap bisa meningkatkan pelayanan kesehatan ke jenjang eksekutif dengan syarat membayar kekurangan tagihan. Pada Pasal 51 Perpres 59/2024 ayat 2 menyebutkan pihak-pihak yang boleh membayar selisih tersebut yaitu pihak yang bersangkutan, pemberi kerja dan asuransi kesehatan tambahan.

KRITERIA FASILITAS UNIT RAWAT INAP

Ruang rawat inap KRIS memiliki kriteria yang diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memaparkan 12 kriteria untuk ruang rawat inap sebagai berikut :

  • Tingkat porositas bangunan tidak tinggi.
  • Tersedia ventilasi pada ruang rawat untuk perputaran udara minimal 6 kali di setiap jam.
  • Pencahayaan untuk ruangan buatan harus mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
  • Terdapat tenaga kesehatan per tempat tidur.
  • Menjaga ketahanan suhu ruangan yang dimulai dari suhu 20 hingga 26 derajat Celcius.
  • Ruangan dibagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Ruang rawat inap hanya boleh di isi maksimal 4 tempat tidur dengan jarak tempat tidur minimal 1,5 meter.
  • Tirai yang digunakan sebagai pembatas harus menggantung.
  • Terdapat kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Dan terdapat outlet oksigen.

Penuturan Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikonfirmasi pada Kompas.com menjelaskan bahwa hampir 2000 rumah sakit di Indonesia sudah siap untuk pelaksanaan KRIS BPJS dan masih ada sekitar 300 rumah sakit yang masih belum memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Terkait dengan penyesuaian kelas BPJS menjadi KRIS, masyarakat justru khawatir karena program sebelumnya masih banyak yang harus di evaluasi dan ditingkatkan, masyarakat khawatir dengan penyesuaian kelas BPJS akan menurunkan kualitas pelayanan. Selain itu, Resiko yang akan dihadapi masyarakat adalah ketidakpastian terkait ketersediaan ruang rawat inap. Karena ketetapan standar perawatan, menjadikan setiap orang akan memiliki fasilitas pelayanan yang sama. Sehingga, menjadi faktor penghambat akses ruang perawatan bagi peserta JKN.  Diharap, penyesuaian kelas BPJS menjadi KRIS, mampu menjadi solusi bagi kendala yang sering dihadapi masyarakat seperti pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang masih kurang optimal dari segi pelayanan dan kondisi ruang rawat inap yang belum memadai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun