Bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan akan melekat pada limbah hasil tambang dan mengakibatkan  pencemaran bagi lingkungan, terutama bila pembuangan limbah dilakukan secara sembarangan
Demikian halnya asap yang keluar dari pabrik saat mengolah barang tambang akan mengakibatkan pengaruh buruk terhadap udara disekitarnya.
- Mengganggu Kesehatan
Debu maupun gas berbahaya dari tambang dapat terhirup. Air dan tanah yang tercemar dapat menjadi racun bila masuk ke tubuh. Semua itu dapat mengganggu kesehatan bahkan menyebabkan kematian bila konsentrasinya parah.
- Merusak Struktur Tanah
Proses penambangan tentunya berhubungan erat dengan kegiatan pengeboran dan pengerukan sumber daya alam. Â Hal tersebut akan menyebabkan perubahan struktur tanah pada tanah galian
Lubang akibat galian tersebut akan mempengaruhi kesuburan tanah dan juga kerusakan ekosistem di dalam dan sekitar tanah galian. Untuk itu pengerjaan penggalian tanah perlu disesuaikan dengan prosedur yang sudah ditetapkan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kerusakan tanah
- Berpotensi Menimbulkan Bencana Alam
Bencana banjir dan longsor merupakan bencana yang sering terjadi akibat kelalaian pada saat proses pertambangan. Bencana ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar namun juga perusahaan tambang yang bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya bencana alam maka diharapkan kesadaran para pengusaha tambang untuk mengawasi aktivitas tambang.
___
Dari pemaparan di atas kita tahu bahwa perusahaan di bidang pertambangan memiliki manfaat yang besar bagi negara disisi lain perusahaan di bidang pertambangan juga memiliki resiko yang besar pula.Â
Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan telah diatur oleh pemerintah untuk meminimalisir resiko dan dampak bagi lingkungan.Â
Di negara Indonesia, sebelum perusahaan melakukan aktivitas pertambangan yang dimulai dari tahap penyelidikan umum sampai tahap pengelolaan pasca tambang harus memiliki izin dari pemerintah, izin tersebut dinamakan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Para pemegang IUP selain memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan juga memiliki kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah dalam UU Minerba, pada pasal 95 UU No.4 Tahun 2009 membahas mengenai kewajiban umum yang harus ditaati yaitu: