Mohon tunggu...
Aulia Sabirin
Aulia Sabirin Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Aulia Sabirin 18

Seorang pelajar di Universitas Negeri Makassar jurusan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus: Etika Bisnis Vs Profit, Di Manakah Posisiku?

12 Oktober 2021   16:32 Diperbarui: 12 Oktober 2021   19:36 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan akan melekat pada limbah hasil tambang dan mengakibatkan  pencemaran bagi lingkungan, terutama bila pembuangan limbah dilakukan secara sembarangan

Demikian halnya asap yang keluar dari pabrik saat mengolah barang tambang akan mengakibatkan pengaruh buruk terhadap udara disekitarnya.

  • Mengganggu Kesehatan

Debu maupun gas berbahaya dari tambang dapat terhirup. Air dan tanah yang tercemar dapat menjadi racun bila masuk ke tubuh. Semua itu dapat mengganggu kesehatan bahkan menyebabkan kematian bila konsentrasinya parah.

  • Merusak Struktur Tanah

Proses penambangan tentunya berhubungan erat dengan kegiatan pengeboran dan pengerukan sumber daya alam.  Hal tersebut akan menyebabkan perubahan struktur tanah pada tanah galian

Lubang akibat galian tersebut akan mempengaruhi kesuburan tanah dan juga kerusakan ekosistem di dalam dan sekitar tanah galian. Untuk itu pengerjaan penggalian tanah perlu disesuaikan dengan prosedur yang sudah ditetapkan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kerusakan tanah

  • Berpotensi Menimbulkan Bencana Alam

Bencana banjir dan longsor merupakan bencana yang sering terjadi akibat kelalaian pada saat proses pertambangan. Bencana ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar namun juga perusahaan tambang yang bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya bencana alam maka diharapkan kesadaran para pengusaha tambang untuk mengawasi aktivitas tambang.

___

Dari pemaparan di atas kita tahu bahwa perusahaan di bidang pertambangan memiliki manfaat yang besar bagi negara disisi lain perusahaan di bidang pertambangan juga memiliki resiko yang besar pula. 

Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan telah diatur oleh pemerintah untuk meminimalisir resiko dan dampak bagi lingkungan. 

Di negara Indonesia, sebelum perusahaan melakukan aktivitas pertambangan yang dimulai dari tahap penyelidikan umum sampai tahap pengelolaan pasca tambang harus memiliki izin dari pemerintah, izin tersebut dinamakan IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Para pemegang IUP selain memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan juga memiliki kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah dalam UU Minerba, pada pasal 95 UU No.4 Tahun 2009 membahas mengenai kewajiban umum yang harus ditaati yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun