Mohon tunggu...
Aulia Fitri Ani
Aulia Fitri Ani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

Kepribadian ceria

Selanjutnya

Tutup

Film

Pandangan Perfilman Indonesia Masa Kini

24 November 2022   22:12 Diperbarui: 24 November 2022   22:19 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Perfilman indonesia saat ini, sedikit demi sedikit mulai melunturkan budaya atau kebiasaan yang sebenarnya. Dengan berbagai kemajuan teknologi maupun informasi yang telah ada, perfilman Indonesia mulai meningkat sedikit demi sedikit. 

Film yang ditayangkan menggabungkan berbagai aspek untuk menghasilkan sebuah karya yang dapat dinikmati seseorang memang bukan hal mudah. Justru, perfilman Indonesia saat ini tidak begitu memperhatikan aspek yang menjadi kebiasaan di negara ini. 

Film juga harus mendapatkan perijinan khusus dari pemerintah yang bersangkutan. Inilah pentingnya sebelum perfilman Indonesia saat ini ditayangkan. Apakah yang ditayangkan di Indonesia mengenai perfilman telah betul. Hanya masyarakat yang dapat menilainya.

Film merupakan karya seni yang mencakup seni budaya dan terwujud berdasarkan kaidah yang disebut fenomena kebudayaan. Suatu perfilman memiliki kepribadian, visi, misi dan mutu untuk menentukan kelayakan dari karya tersebut. Beberapa masyarakat mengtakan film dimanfaatkan sebagai media kreatif untuk mengembangkan ide-ide dalam sebuah karya

Menurut definisi film dan perfilman dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 film diartikan dalam karya seni budaya yang merupakan pranata komunikasi yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan mengggunakan suara atau tidak supaya dapat dipertunjukkan. 

Dengan itu, film memilki makna merupakan hasil proses kreatif ide-ide seseorang yang dilakukan dalam menyatukan keindahan, perkembangan teknologi, sistem nilai, gagasan atau norma tindakan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dinyatakan bahwa film tidak memiliki bebas nilai karena memiliki beberapa gagasan dan pesan yang disampaikan sebagai karya seseorang dari banyak orang terstruktur dengan kompetensi, bekerja kolektif, mengikuti kemajuan teknologi serta sumber daya yang lain. 

Film mempunyai fungsi yang ditetapkan dalam Bab 2 Asas, Tujuan,dan Fungsi Bagian Kesatu Asal Pasal 4 yaitu : pendidikan, hiburan, kebudayaan informasi, pendorong karya efektif, dan perekonomian dalam persaingan usaha sehat.

Sebuah perfilman sebelum ditayangkan wajib disensor dan mendapatkan surat tanda lulus lensor agar terhindar dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor. 

Hal ini dilakukan, agar dapat diperbaiki dan diperiksa ulang kepada pemilik film agar tidak terjadi kesalahan. Sensor dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dialog yaitu melibatkan pelaku kegiatan, pelaku usaha, perwakilan diplomatik yang diakui pemerintah.

Perfilman di Indonesia memiliki tujuan yang terdapat pada Pasal 3 UUD NO 33 Tahun 2009 yaitu : 1. Terbina akhlak mulia, 2. Terwujudnya kecerdasan bangsa, 3. terpelihara persatuan dan kesatuan bangsa, 4. meningkatnya harkat dan martabat bangsa, 5. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, 6. Dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, 7. Berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Tetapi, perfilman di Indonesia  sekarang lebih mengikuti budaya kebarat-baratan yang kurang mencerminkan budaya di Indonesia.

Tabel 1. Daftar Film Indonesia Yang Sesuai Dalam Tujuan Pasal 33 UUD 2009

NO

NAMA FILM

KARYA

TEMA


London Love Story 1

Asep Kusdar

Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Bali


Bumi Manusia

Hanung Bramantyo

Mengenang peristiwa perebutan tanah Kolonial awal abad 20


Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck

Sunil Soraya

Persoalan adat dan Perbedaan latar belakang social di Minangkabau


Laskar pelangi

Riri Riza

Menceritakan kehidupan 10 anak dari keluarga miskin dalam menempuh pendidikan di Kabupaten Gantung, Belitung Timur


Sayap Sayap Patah

Rudi Soedjarwo

Peristiwa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada tahun 2018

  • .

Rudy Habibie

Hanung Bramantyo

Menceritakan kisah masa muda sang visioner Rudy Habibie

  •  

KKN Di Desa Penari

Awi Suryadi

KKN mahasiswa di desa yang terpencil dengan berbagai tradisi dan budaya yang mengerikan dalam Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur


Kartini

Hanung Bramantyo

Kisah nyata perjuanagan Kartini dalam memperjuangan emansipasi wanita terutama di bidang pendidikan


Athirah

Riri Riza

Kisah nyata kehidupan Athirahdan Jusuf Kalla dalam memperjuangkan hak dan martabat keluarganya yang sangat kental dengan adat Bugis, Sulawesi Selatan


Merah Putih

Yadi Sugandi

Film perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekan di masa Kolonial Belanda

Harapan masyarakat Indonesia terhadap Perfilman di Indonesia seharusnya,  lebih mengambil tema atau objek mengenai tradisi, adat, kebudayaan dan hal yang menjadi kearifan lokal di Indonesia. Disatu sisi, perfilman menggambarkan sisi yang sebenarnya terjadi, suatu kebiasaan, dan pola kehidupan sehari-hari di Indonesia. 

Pada kenyaataannya tidak seluruh perfilman di Indonesia mengikuti budaya yang kebarat-baratan dan masih tetap menjaga kearifan lokal yang ada di Indonesia. tetapi, kita sebagai warga negara Indonesia harus waspada dan berhati-hati jika nanti perfilman di Indonesia akan lebi dominan ke budaya barat dibandingkan budaya sendiri.  

Contoh kecil yang saya dapat ketika melakukan penelitian dapat disimpulkan, bahwa; (a. Perfilman di budaya Barat : Isi dalam film tersebut pasti sangat mencerminkan kehidupan sehari-hari negaranya dan menggambarkan budaya yang). (b. Perfilman di Korea : isi dalam film tersebut mencerminkan kehidupan sehari-hari, memperkenalkan budaya, kehidupan politik, peraturan yang dianut dan memperhatikan tradisi yang turun menurun). (c. perfilman di Thailand : menggambarkan kehidupan sehari-hari, kehidupan agama, budaya dan tradisi yang dijalankan). Jadi, apa yang diperfilmkan itu membuat seseorang merasakan, melihat dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam masing-masing negara.

Bagaimana perfilman di Indonesia? Yang pada akhir-akhir ini kurang mencermikan budaya Indonesia. Hanya menceritakan mengenai perselingkuhan, pernikahan dini, dan menjalin hubungan antara lawan jenis dalam konteks dewasa. Itu membuat para penonton pasti akan lebih mencari tahu apa yang ditonton. 

Pada dasarnya, sebelum film itu ditayangkan para prosedur film yang terlibat pasti memiliki tujuan agar penonton dapat mengambil sisi baik dan pesan moral yang terkandung dalam film tersebut.. Tetapi, tidak semua penonton mempunyai pemikiran yang sama. Kejadiannya, banyak anak muda yang awalnya hanya melihat film, justru mereka menjadi mencontohkan dalam kehidupan nyata. 

Dan pada akhirnya banyak anak muda melakukan pernikahan dan hamil saat usia dini yang menurut kesehatan medis sangat rentan dan tidak baik untuk kesehatan tubuh.  

Dalam perfilman pasti ada kelebihan dan kekurangan masing-masing dari apa yang ditayangkan. Kelebihan dalam pefilman Indonesia mengalami banyak peningkatan dalam segi pengambilan gambar, musik, proses editing, cerita yang disampaikan. Dapat menjadi kreatif dalam mengembangkan sebuah cerita yang ingin diciptakan. Mengembangkan untuk perekonomian negara.

kesimpulan yang didapat : 

  • Film merupakan karya seni yang mencakup seni budaya dan perwujudan berdasarkan kaidah fenomena kebudayaan. Artinya dalam perfilman Indonesia harus memiliki nilai yang terstruktur dan berkompetensi agar dapat menyatukan keindahan dan sistem-sistem budaya yang ada di masyarakat
  • Film bermanfaat pasti memiliki pesan yang dapat disampaikan, karena apa yang ditampilkan dan ditayangkan para penonton akan mencari tahu terlebih dahulu seperti apa film tersebut. Supaya tidak terjadi hal-hal kurang baik bagi para masyarakat khususnya anak muda.

saran dari topik yang dibahas :

  • Sebagaimana diamanatkan dalam UU NO 33 Tahun 2009 bahwa perfilman Indonesia harus menyatukan sistem nilai, gagasan atau norma tindakan dalam masyarakat. Jadi, film-film haruslah melatarbelakangi apa yang menjadi kebiasaan di Indonesia.

  • Perfilman di Indonesia tidak diperbolehkan menyimpang dari nilai yang telah menjadi ciri khas Negara Indonesia.

  • Film yang ditayangkan juga harus memiliki pesan atau amanat yang terkandung di dalamnya. dan dari pesan tersebut, dapat memberikan motivasi kepada masyarakat yang menonton

  • Menghindari pengambilan gambar atau tema yang menimbulkan ambigu untuk menghindari anak di bawah umur mengikuti hal-hal yang dikira belum tepat untuk diedukasikan.

DAFTAR PUSTAKA

Komalawati, E. (2017). Industri film Indonesia: membangun keselarasan ekonomi media film dan kualitas konten. LUGAS Jurnal Komunikasi, 1(1), 1-18.

Permana, R. S. M., Puspitasari, L., & Indriani, S. S. (2019). Industri film Indonesia dalam perspektif sineas Komunitas Film Sumatera Utara. ProTVF, 3(2), 185-199.

UU NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun