Mohon tunggu...
Aukha Uli
Aukha Uli Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

NKRI Harga Mati: Menangkal Gerakan Radikalisme dan Faham Anti Pancasila yang Berkembang di Indonesia

6 Juli 2017   09:11 Diperbarui: 6 Juli 2017   09:29 39613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini isu tentang agama semakin menonjol. Kasus-kasus terkait dengan ahmadiyah, bom di masjid polres Cirebon, bom buku, perekrutan anggota NII dengan cara cuci otak terkait dengan agama. Namun sayangnya, isu agama yang muncul bukan yang tampak damai, sejuk dan toleran sebagaimana misi agama itu sendiri, melainkan justru berwajah keras, memaksa, dan intoleran.

Negara Kesatuan Republik Indonesia tengah diguncang oleh tindakan oknum-oknum yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi suatu agama, dalam hal ini oknum yang mengatasnamakan Islam sebagai dasar gerakan mereka. Kasus peledakan bom di berbagai daerah di Indonesia atas nama "jihad" hingga isu perekrutan anggota oleh gerakan yang bernama Negara Islam Indonesia (NII) kerap diberitakan di berbagai media massa. Kejadian-kejadian tersebut tentu saja meresahkan masyarakat yang menginginkan kehidupan yang aman, tentram, tanpa adanya rasa was-was akibat tindakan oknum tersebut yang anarkis, tidak manusiawi, dan cenderung destruktif.

Apabila Ideologi negara sudah tidak kokoh maka akan berdampak terhadap ketahanan nasional. Meningkatnya kasus radikalisme saat ini tak lepas dari lemahnya sikap pemerintah dalam mengatasi tumbuhnya kelompok atau perseorangan yang menyimpang dari komitmen NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Tak adanya sikap tegas pemerintah membuat TNI/Polri ragu bertindak. Masyarakat juga kurang peduli terhadap masalah ini. Kondisi ini bisa berkembang di lingkungan masyarakat luas.

Berbagai opini dan pendapat dari berbagai kalangan pun bermunculan. Ada yang berpendapat bahwa maraknya aksi radikalisme agama timbul akibat lemahnya dan tidak seriusnya pemerintah dalam menangani kasus radikalisme yang semakin berkembang akhir-akhir ini. Kinerja Badan Intelejen Negara (BIN) pun kembali dipertanyakan sebab dianggap lambat merespon aktivitas kawanan teroris sehingga kasus perusakan dan peledakan bom dapat terjadi.

Pendapat yang mengejutkan namun cukup logis mengatakan bahwa isu radikalisme diciptakan dan dipelihara oleh pihak tertentu sebagai bagian dari desain besar untuk meraih dan mengamankan kepentingan politik tertentu (Said Aqil Siroj: 2011).

Meningkatnya radikalisme dalam agama di Indonesia menjadi fenomena sekaligus bukti nyata yang tidak bisa begitu saja diabaikan ataupun dihilangkan. Bangsa Indonesia harus menyadari bahwa paham anti pancasila saat ini ada dan berkembang pesat di masyarakat. Berbagai seminar dan dialog telah digelar untuk mengupas persoalan ini mulai dari pencarian sebab hingga sampai pada penawaran solusi, namun tidak kunjung memperlihatkan adanya suatu titik terang.

Litbang Kompas edisi Senin 9 Mei 2011 mengadakan dialog tentang Jalan Memupus Radikalisme mengadakan jajak pendapat dengan mengajukan pertanyaan "Menurut Anda, hal apa yang paling mendorong berkembangnya radikal bernuansa agama di Indonesia?". Hasilnya ialah; Pertama, Lemahnya penegakan hukum mencapai 28,0%; Kedua, Rendahnya tingkat pendidikan dan lapangan kerja mencapai 25,2 %; Ketiga, Lemahnya pemahaman ideologi Pancasila mencapai 14,6%; Keempat, Kurangnya dialog antar umat beragama mencapai 13,9%; Kelima, Kurangnya pemahaman agama mencapai 4,9%; Keenam, Ketidakpuasan terhadap pemerintah mencapai 2,3%; Ketujuh, Kesenjangan ekonomi mencapai 1,6%; Kedelapan, Lainnya mencapai 3,1%; Kesembilan, Tidak tahu/tidak jawab mencapai 6,4%.

Dari hasil dialog diatas, dapat disimpulkan bahwa peran pancasila sangat dibutuhkan dalam menumpas radikalisme agama di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah masyarakat dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia, oleh karena itu Pancasila dalam pengertian ideologi ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau falsafah hidup bangsa (Rukiyati, M.Hum.,dkk, : 2008).

Pancasila sebagai dasar negara yang mulai dilupakan sebagian besar masyarakat Indonesia, mulai diangkat lagi ke permukaan. Sebagai masyarakat plural/ beragam bangsa Indonesia telah disatukan oleh Bhineka Tunggal Ika, bukan oleh satu agama saja, bangsa ini mulai memperbincangkan kembali kesadaran untuk memahami dan mengamalkan nilai Pancasila. Masyarakat seperti tercerahkan bahwa selama ini Pancasila telah mati, merapuhkan NKRI dan membuka celah bagi mereka yang ingin bertindak makar. Pancasila harus kembali menjadi philosophische grondsag, falsafah dan pandangan hidup bangsa seperti yang dicita-citakan oleh Ir. Soekarno.

Oleh karena itu, segenap warga negara Indonesia wajib menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup kesehariannya. Tak boleh lagi ada perdebatan mengenai hukum Pancasila dalam suatu agama, karena pada hakikatnya Pancasila tidak bertentangan dengan agama manapun. Justru para Founding Fathers/ bapak bangsa Indonesia selalu memasukkan sila Ketuhanan dalam setiap perumusan dasar negara. Itu bukti bahwa kesadaran mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara harus sejalan dengan kehidupan beragama di Indonesia.

Dialog antar umat beragama harus dikembangkan di Indonesia. K.H. Hasyim Muzadi mengungkapkan, radikalisme berkembang akibat pembenaran tanpa mengakui eksistensi agama yang lain. Kelompok radikal mengklaim agama dan kelompoknya yang paling benar. Kesadaran pluralisme beragama perlu dikembangkan lagi, agar tidak tercipta kebencian dan permusuhan antar umat beragama. Di sinilah peran Pancasila amat dibutuhkan di mana pola pikir umat beragama tidak boleh melihat sesuatu dengan sudut pandang agamanya saja, namun juga harus lewat sudut pandang kebangsaan, dengan kata lain harus terlebih dahulu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam mencegah radikalisme. Yang tidak kalah penting adalah revitalisasi lembaga, badan, dan organisasi kemahasiswaan intra maupun ekstra kampus. Organisasi-organisasi yang ada di kampus memegang peranan penting untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme ini melalui pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang komprehensif dan kaya makna. Disini peran mahasiswa dalam mencegah paham radikal sangat penting bagi generasi muda di Indonesia. (Noorhaidi Hasan: 2010).

Guru PAI juga perlu berperan untuk dapat menangkal paham radikal dan anti pancasila yang mengincar banyak remaja dan pemuda-pemuda yang dijadikan target doktrin untuk masuk menjadi anggota kelompok radikal dan anti pancasila seperti terorisme. Dalam hal ini sangat penting suatu lembaga pendidikan/ sekolah mempunyai guru pendidikan agama Islam yang ahli dan professional dalam bidang pendidikan agama Islam, karena pendidikan agama Islam sangat berpengaruh dalam membentuk akhlak siswa, sedangkan pendidikan selalu mengedepankan akhlak dalam kepribadian siswanya agar dapat menerima segala mata pelajaran dengan baik dan dapat diimplementasikan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah dalam hal ini harus melakukan langkah kongkrit dan nyata agar masyarakat memiliki pemahaman mengenai pancasila dengan baik dan benar serta pemerintah hendaknya membentuk suatu progam yang mampu mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh pertama, memasukkan kembali Pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan SD, SMP, SMA, hingga Universitas agar para generasi muda memiliki wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi sehingga dapat fokus membangun bangsa tidak mudah terjerat oleh paham radikalisme agama. 

Kedua, pemerintah harus segera mengontrol organisasi massa yang berpotensi melakukan makar terhadap ideologi Pancasila. Dalam hal ini termasuk pula organisasi yang anarkis dan tidak sejalan tujuan organisasinya dengan UUD, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Ketiga, ormas Islam moderat harus mampu menguatkan andilnya dengan menolak segala macam bentuk radikalisme dan fundamentalisme. Hal itu bisa dilakukan dengan berperan aktif membantu pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial-budaya.

Untuk menjalankan langkah itu, pemerintah harus berdiri di garda depan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan warga negaranya. Ketegasan dan keseriusan negara dalam melindungi warganya, menciptakan rasa aman, serta mencegah aksi kekerasan akibat radikalisme keagamaan ini menjadi amanah konstitusi yang mendesak dilakukan. Dalam hal ini, pemahaman kembali Pancasila sebagai pilar bangsa dan pilihan terhadap paham keagamaan yang toleran dan moderat harus menjadi agenda yang dipertimbangkan. Ketegasan negara dan dukungan dari masyarakat tentu akan menjadi kekuatan strategis guna membendung faham radikalisme keagamaan ini.

Sudah saatnya semua pihak mulai mengesampingkan ego pribadi, kelompok, maupun kedaerahan. Oleh karena semua yang dimiliki bangsa indonesia ini merupakan aset bersama yang menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya. Adapun yang lebih penting lagi, jiwa nasionalisme yang mulai pudar harus kita pupuk kembali demi keutuhan NKRI. Upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sangat diperlukan, sekarang marilah kita bersama-sama belajar dari sejarah bangsa ini agar kita tidak lagi tergelincir di masa depan. 

Jangan sampai persatuan dan kesatuan yang telah dibina selama ini dan telah menjadi senjata yang sangat ampuh bagi pejuang untuk memerdekakan bangsa ini rusak hanya karena rasa ego dan menang sendiri. Bangsa Indonesia masih mempunyai perjalanan panjang dan menjadi tugas setiap insan negeri ini untuk membawa arah bangsa Indonesia lebih baik dari sebelumnya termasuk para generasi muda yang menjadi  tulang punggung penerus bangsa.

UNISNU JEPARA

6 PAI A1

Aukha Ulivatul Khoirum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun