Secara umum, Hak Warga Negara merupakan hak yang diterima oleh setiap manusia yang berada pada suatu negara tertentu dan dibatasi dengan adanya aturan yang berlaku. Sedangkan Kewajiban Warga Negara merupakan segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan oleh warga negara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pernahkah kalian bertanya, apakah ada hak maupun kewajiban warga negara yang harus diterima dan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19 ini?
Jika dalam benak kalian pernah terbesit pertanyaan seperti itu, maka dapat kalian ketahui jawaban dari pertanyaan kalian dalam artikel ini.
Hak Warga Negara dalam Pandemi Covid-19:
1. Hak memperoleh kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
2. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
3. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam peyelenggaraan karantina kesehatan.
4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh Pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait.
5. Bagi setiap orang yang datang dari negara maupun wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi penapisan, Kartu Kewaspadaan Kesehatan, Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, pengambilan spesimen/sampel, rujukan, dan isolasi.
6. Hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.
7. Hak mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Berdasar pada hak-hak dasar warga saat pandemi tersebut, karantina rumah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina wilayah, menyebabkan Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah haruslah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana dalam memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.
Pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit (saat pandemi), terutama kepada kelompok yang rentan, khususnya warga miskin desa dan warga miskin perkotaan, perempuan, anak, tunawisma, pekerja informal, pedagang biasa maupun pedagang kaki lima, kelompok disabilitas, kelompok minoritas gender dan seksual, dan lainnya, yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara dalam masa Pandemi Covid-19 ini diantaranya ialah:
1. Tidak menyebarkan berita hoaks tentang wabah maupun korban dari wabah virus tersebut.
 2. Tidak menolak jenazah, dikarenakan jenazah pastinya sudah dilakukan prosedur pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19.
3. Menaati segala peraturan atau instruksi yayng sudah diberikan dari pemerintah untuk menekan angka penyebaran atau penularan Covid-19.
4. Mengesampingkan egoisme dan menjadi umat beragama yang pintar diiringi akhlak dan akal yang baik.
5. Berkata jujur dan apa adanya saat dicek oleh petugas medis atau petugas yang berkepentingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H