Berdasar pada hak-hak dasar warga saat pandemi tersebut, karantina rumah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina wilayah, menyebabkan Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah haruslah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana dalam memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.
Pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit (saat pandemi), terutama kepada kelompok yang rentan, khususnya warga miskin desa dan warga miskin perkotaan, perempuan, anak, tunawisma, pekerja informal, pedagang biasa maupun pedagang kaki lima, kelompok disabilitas, kelompok minoritas gender dan seksual, dan lainnya, yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara dalam masa Pandemi Covid-19 ini diantaranya ialah:
1. Tidak menyebarkan berita hoaks tentang wabah maupun korban dari wabah virus tersebut.
 2. Tidak menolak jenazah, dikarenakan jenazah pastinya sudah dilakukan prosedur pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19.
3. Menaati segala peraturan atau instruksi yayng sudah diberikan dari pemerintah untuk menekan angka penyebaran atau penularan Covid-19.
4. Mengesampingkan egoisme dan menjadi umat beragama yang pintar diiringi akhlak dan akal yang baik.
5. Berkata jujur dan apa adanya saat dicek oleh petugas medis atau petugas yang berkepentingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H