Mohon tunggu...
Augystasya Eka Putri Yanfita
Augystasya Eka Putri Yanfita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen, Universitas Tidar

NPM: 2010103054 Manajemen-Universitas Tidar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19

6 Juni 2021   23:45 Diperbarui: 6 Juni 2021   23:47 2496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasar pada hak-hak dasar warga saat pandemi tersebut, karantina rumah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina wilayah, menyebabkan Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah haruslah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana dalam memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.

Pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit (saat pandemi), terutama kepada kelompok yang rentan, khususnya warga miskin desa dan warga miskin perkotaan, perempuan, anak, tunawisma, pekerja informal, pedagang biasa maupun pedagang kaki lima, kelompok disabilitas, kelompok minoritas gender dan seksual, dan lainnya, yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya.

Sedangkan Kewajiban Warga Negara dalam masa Pandemi Covid-19 ini diantaranya ialah:

1. Tidak menyebarkan berita hoaks tentang wabah maupun korban dari wabah virus tersebut.

 2. Tidak menolak jenazah, dikarenakan jenazah pastinya sudah dilakukan prosedur pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19.

3. Menaati segala peraturan atau instruksi yayng sudah diberikan dari pemerintah untuk menekan angka penyebaran atau penularan Covid-19.

4. Mengesampingkan egoisme dan menjadi umat beragama yang pintar diiringi akhlak dan akal yang baik.

5. Berkata jujur dan apa adanya saat dicek oleh petugas medis atau petugas yang berkepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun