Mohon tunggu...
Augusta Sannia Salim
Augusta Sannia Salim Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

Saya merupakan Mahasiswa Kedokteran Gigi di Universitas Airlangga tahun 2024

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dilema Moral di Balik Senyum Pasien: Menyikap Tabir Etika dan Profesionalisme

22 Desember 2024   14:19 Diperbarui: 22 Desember 2024   14:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 kesejahteraan pasien atau etika dan profesionalisme profesi kedokteran gigi (sumber : pinterest) 

Profesi kedokteran gigi adalah salah satu cabang dari profesi medis yang menuntut tidak hanya keterampilan teknis yang tinggi, tetapi juga integritas moral yang mendalam. Dokter gigi diharapkan untuk selalu mengutamakan kesejahteraan pasien di atas segala hal, memberikan perawatan yang aman dan efektif, serta menjaga standar etika yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, etika dan profesionalisme dalam kedokteran gigi sering kali menghadapi tantangan besar, terutama ketika konflik antara keuntungan finansial dan kepentingan pasien muncul. Salah satu isu etika yang paling sering dihadapi adalah prosedur yang dilakukan tanpa indikasi medis yang jelas, hanya untuk keuntungan pribadi atau finansial. Isu ini, yang mencakup "overtreatment" atau "prosedur berlebihan", menjadi salah satu masalah etika terbesar yang mempengaruhi profesi ini.

Tantangan Etika dalam Kedokteran Gigi

Prosedur yang Tidak Diperlukan: Overtreatment dalam Kedokteran Gigi

Salah satu isu etika yang signifikan dalam kedokteran gigi adalah tindakan "overtreatment" atau prosedur medis yang dilakukan tanpa dasar medis yang jelas. Tindakan ini sering kali dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan finansial praktik dokter gigi, tanpa mempertimbangkan kebutuhan kesehatan pasien. Contoh dari overtreatment ini mencakup pencabutan gigi yang tidak perlu, pemasangan mahkota atau implan gigi yang sebenarnya tidak dibutuhkan, serta prosedur kosmetik yang lebih bersifat estetik daripada fungsional, seperti pemutihan gigi yang berulang tanpa indikasi medis yang jelas. Dalam banyak kasus, pasien yang tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai kondisi gigi mereka menjadi rentan terhadap rekomendasi prosedur yang tidak diperlukan ini. Ketidaktahuan pasien mengenai masalah kesehatan gigi mereka sering dimanfaatkan oleh beberapa dokter gigi yang terfokus pada keuntungan finansial, dengan memberikan saran untuk prosedur yang lebih mahal namun tidak memberikan manfaat signifikan bagi kesehatan mereka.

Salah satu penyebab utama dari fenomena ini adalah tingkat kesadaran pasien yang rendah. Banyak pasien tidak sepenuhnya memahami kondisi kesehatan gigi mereka dan cenderung mengikuti rekomendasi dari dokter gigi tanpa banyak pertanyaan atau penelitian lebih lanjut. Ketika informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak jelas, pasien dapat dengan mudah diyakinkan untuk menjalani prosedur yang tidak mereka butuhkan. Selain itu, tuntutan finansial juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Klinik kedokteran gigi, terutama yang berbasis swasta, sering kali menghadapi tekanan untuk mencapai target pendapatan tertentu. Dalam situasi seperti ini, keuntungan finansial bisa menjadi fokus utama, dan dokter gigi mungkin merasa terdorong untuk melakukan prosedur yang lebih mahal, meskipun prosedur tersebut tidak memberikan manfaat medis yang signifikan.

Dampak dari overtreatment ini sangat merugikan pasien. Pertama, pasien yang menerima prosedur yang tidak diperlukan akan mengeluarkan biaya yang tidak proporsional, yang bisa mempengaruhi kondisi ekonomi mereka. Biaya yang dikeluarkan untuk prosedur yang sebenarnya tidak diperlukan akan menambah beban finansial, sementara kesehatan gigi mereka tidak mendapat perbaikan yang signifikan. Selain itu, setiap prosedur medis, meskipun dilakukan dengan teknologi canggih, tetap mengandung risiko. Prosedur yang tidak perlu dapat menambah risiko komplikasi, seperti infeksi, rasa sakit pascaoperasi, atau bahkan kerusakan permanen pada struktur gigi atau mulut. Oleh karena itu, penting bagi setiap dokter gigi untuk selalu mempertimbangkan dengan cermat apakah suatu prosedur benar-benar diperlukan dan memberikan manfaat kesehatan yang signifikan bagi pasien, bukan semata-mata berdasarkan keuntungan finansial yang dapat diperoleh.

Transaksi dalam Pemasaran dan Praktik Kedokteran Gigi

Pemasaran dalam praktik kedokteran gigi kini semakin berkembang, terutama dengan memanfaatkan media sosial dan situs web untuk menarik pasien baru. Meskipun pemasaran merupakan hal yang sah dan penting untuk memperkenalkan layanan, ada batas tipis antara promosi yang sah dan manipulasi informasi untuk kepentingan finansial. Dalam persaingan yang semakin ketat di dunia kedokteran gigi, banyak dokter gigi yang menggunakan strategi pemasaran agresif untuk membedakan diri mereka dari kompetitor dan menarik lebih banyak pasien. Namun, dalam beberapa kasus, pemasaran berlebihan ini mencakup klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atau menyajikan hasil estetika yang terlalu ideal tanpa menunjukkan dasar medis yang jelas. Hal ini dapat memberikan harapan yang tidak realistis kepada pasien, mendorong mereka untuk memilih prosedur yang sebenarnya tidak mereka perlukan.

Dampak negatif dari pemasaran yang tidak jujur ini sangat signifikan. Iklan yang menyesatkan atau tidak transparan bisa merusak kepercayaan pasien terhadap profesionalisme dokter gigi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi hubungan mereka dengan pasien. Pasien yang terpengaruh oleh iklan yang menjanjikan hasil instan atau perubahan dramatis pada penampilan mereka dapat terjebak dalam siklus prosedur berlebihan yang tidak hanya merugikan kesehatan mereka, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial. Jika prosedur ini tidak diperlukan secara medis, maka pasien mungkin akan mengalami komplikasi atau efek samping yang tidak diinginkan, yang tentu saja berisiko memperburuk kondisi mereka.

Profesionalisme dalam Kedokteran Gigi: Kepentingan Pasien Sebagai Prioritas Utama

Profesi kedokteran gigi, seperti halnya profesi medis lainnya, diatur oleh kode etik yang ketat. Profesionalisme dalam praktik kedokteran gigi menuntut dokter untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien, memberikan perawatan yang berbasis bukti dan aman, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.

1.Kode Etik dan Integritas Profesional: Setiap dokter gigi diharapkan untuk berkomitmen pada prinsip dasar etika medis yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien, dengan prinsip "primum non nocere" atau "pertama-tama, jangan sampai membahayakan" sebagai landasan utama. Kepatuhan terhadap kode etik ini mencakup transparansi dan komunikasi yang jujur, di mana dokter gigi harus memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur yang akan dilakukan, alternatif yang ada, serta potensi risiko dan manfaatnya, tanpa menyembunyikan fakta atau menyesatkan pasien. Selain itu, dokter gigi juga memiliki tanggung jawab terhadap komunitas luas, tidak hanya dalam menjaga hubungan profesional dengan pasien, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perawatan gigi preventif yang dapat mencegah masalah kesehatan di masa depan.

2.Menghindari Konflik Kepentingan: Konflik kepentingan dalam praktik kedokteran gigi terjadi ketika seorang dokter gigi memiliki keuntungan pribadi yang bisa memengaruhi keputusan medisnya. Misalnya, dokter gigi yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan pembuat alat atau bahan restorasi gigi mungkin terdorong untuk merekomendasikan produk tertentu meskipun tidak lebih efektif atau aman daripada alternatif lainnya. Untuk mengatasi hal ini, dokter gigi perlu mengungkapkan semua hubungan bisnis atau kepemilikan terkait produk atau layanan yang mereka rekomendasikan kepada pasien secara jujur. Selain itu, pengawasan yang ketat dari organisasi profesi dan badan pengawas medis sangat penting untuk memastikan praktik kedokteran gigi tetap bebas dari konflik kepentingan yang dapat merugikan pasien.

Solusi untuk Meningkatkan Etika dan Profesionalisme dalam Kedokteran Gigi

Mengingat kompleksitas masalah etika dan profesionalisme dalam kedokteran gigi, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi pelanggaran etika dan memastikan bahwa setiap praktik kedokteran gigi selalu mengutamakan kesejahteraan pasien.

1.Pendidikan Etika dan Profesionalisme yang Berkelanjutan: Pendidikan mengenai etika dan profesionalisme harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan kedokteran gigi, tidak hanya pada tahap awal tetapi juga dalam bentuk pelatihan berkelanjutan. Ini akan membantu dokter gigi untuk lebih memahami tanggung jawab moral mereka dalam setiap keputusan yang mereka ambil, baik dalam konteks teknis maupun interaksi dengan pasien.

2.Pengawasan dan Akuntabilitas yang Lebih Ketat: Pengawasan oleh organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) dan badan pengatur kesehatan lainnya sangat penting untuk memastikan praktik kedokteran gigi yang etis dan profesional. Regulasi yang lebih ketat dalam hal pemasaran, akreditasi praktik, serta pemantauan prosedur medis yang dilakukan oleh dokter gigi dapat mengurangi potensi pelanggaran etika.

3.Penyuluhan kepada Pasien: Meningkatkan kesadaran pasien tentang pentingnya perawatan gigi preventif dan mengedukasi mereka tentang prosedur medis yang sesuai dan alternatif yang lebih murah bisa membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik. Klinik dan praktik kedokteran gigi harus menyediakan informasi yang jelas dan transparan tentang prosedur dan biaya yang terkait.

Etika dan profesionalisme dalam kedokteran gigi merupakan aspek fundamental yang harus dijaga untuk memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang aman, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Tantangan seperti overtreatment dan pemasaran yang tidak jujur dapat merugikan pasien dan merusak integritas profesi ini. Oleh karena itu, penting bagi dokter gigi untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien, berpegang pada prinsip etika, dan menghindari konflik kepentingan. Dengan pendidikan yang berkelanjutan, pengawasan yang ketat, dan komunikasi yang transparan, praktik kedokteran gigi dapat terus berkembang dengan standar profesional yang tinggi, sehingga kepercayaan pasien terhadap profesi ini tetap terjaga.

Referensi:

Cserzo, D., Bullock, A., Cowpe,J. & Barlett, S. (2022). Professionalism in the dental practice: Perspectives from members of the public, dentist and dental care professionals. British Dental Journal, 232(8), 540-544.

Gresfullah, A. Z., Purwoko, J. & Nugroho, H. P. (2023). Dimensi Etik dan Hukum Tindakan Kedokteran pada Pelayanan Kesehatan oleh Mahasiswa Profesi Dokter Gigi (Studi Kasus Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Sultan Agung Semarang). Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 9(2), 277-288.

Marseno, S. H. & Indrayati, Y. (2024). Identifikasi Pelanggaran Profesi dalam Pelayanan Medis di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 12(5), 906-926,

PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia). (2022). Webinar Akbar PDGI : Etik, Disiplin, dan Hukum Merupakan Kebutuhan Bagi Dokter Gigi dan Bukan Keterpaksaan. https://pdgi.or.id/artikel/webinar-akbar-pdgi-etik-disiplin-dan-hukum-merupakan-kebutuhan-bagi-dokter-gigi-dan-bukan-keterpaksaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun