Mohon tunggu...
Aufi Desfasabrina Khusnadila
Aufi Desfasabrina Khusnadila Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa/i

saya suka membaca, menulis, dan menonton drama/ film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   10:45 Diperbarui: 5 Desember 2022   11:12 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Aufi Desfasabrina Khusnadila 202111013.

Review jurnal berjudul “Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya” yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, dosen fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Jurnal volume 25, nomor 1, tahun 2015. Jurnal ini berisi 11 halaman.

Angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama kurun waktu tersebut tercatata ada 40 pernikahan dengan syarat dispensasi usia

Hal ini tentu saja menyebabkan kontroversi, diantaranya melanggar HAM. Selain kontroversi tersebut, penulis juga memberikan dampak negatif pernikahan dini, diantarnya rentan perceraian, masa depan keluarga suram, dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Selain pernikahan dini di lereng Merapi, penulis juga mengungkapkan bahwa di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. 

Perceraian tersebut dikarenakan pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.

Dalam Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama. 

Dari sudut padang yang berbeda pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum (exepressif verbis) terkait dengan legalitas perkawinan anak di bawah umur. 

Agama Islam dalam praktiknya tidak melarang secara tegas batasan umur pernikahan. Namun agama  Islam tidak menganjurkan untuk melakukan pernikahan dini. Karena banyaknya mudharat yang terjadi dan resiko yang berakibat kematian terutama untuk pihak perempuan.

Batasan minimal untuk menikah, terutama pada perempuan yakni 16 tahun, diungkap oleh penulis bahwa usia tersebut tidak relevan. Pernikahan diusia 16 tahun beresiko tinggi bagi perempuan. 

Resiko secara medis, seperti yang diungkapkan oleh penulis dalam artikelnya menurut saya itu cukup untuk menjadi alasan agar praktik pernikahan dini disudahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun