Mohon tunggu...
Aufaa Qonita
Aufaa Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswi STEI SEBI prodi Akuntansi syariha

hobi saya masak, dan nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   11:15 Diperbarui: 17 Januari 2024   11:19 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENERAPAN KAIDAH KAIDAH FIQHIYYAH DALAM TRANSAKSI KEUANGAN

Penerapan kaidah fiqhiyyah dalam transaksi keuangan merupakan landasan etika dalam aktivitas ekonomi yang tercermin dari nilai-nilai Islam. Kaidah-kaidah tersebut menitikberatkan pada prinsip keadilan, kebersihan, dan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap transaksi. Dalam mengembangkan sistem keuangan yang syariah, penting untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip ini membimbing perilaku ekonomi, menjaga dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba, gharar, dan maysir. Dalam pendahuluan ini, kita akan menjelajahi relevansi kaidah-kaidah fiqhiyyah dan peran kunci mereka dalam membentuk transaksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan hukum Islam. Berikut adalah penjelasan penjelasan penjelasan kaidah tersebut

  • Kaidah negoisasi

Negosiasi adalah hal yang sangat lumrah kita jumpai setiap saat dalam kehidupan sehari-hari. Negosiasi adalah suatu bentuk interaksi sosial antara dua orang atau lebih, atau antara satu kelompok dengan kelompok lain, dengan kebutuhan atau tujuan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan atau solusi. Negosiasi juga dapat diartikan sebagai proses penyelesaian perselisihan dengan cara berunding antara orang-orang yang berkonflik.

Negoisasi di perbolehkan adanya kecuali ada dalil yang melarang nya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh umat Islam, Nabi biasa melakukan transaksi dengan tawar menawar.

Diriwayatkan dari Anas "Rasulullah pernah menjual anak panah dan alas pelana dengan tawar menawar". (H.R Muslim)

Dari Hadist tersebut bahwasanya pada zaman Rasulullah, beliau pernah mempraktikkan kegiatan tawar menawar dalam jual beli.Kemudian, dijelaskan juga dalam Al-Qur'an pada Q.S An-Nisa ayat 2 yang artinya

"....kecuali dengan jalan perdagangan suka sama suka di antara kamu"

 

Dalam Al-Qur'an jelas bahwa transaksi antara dua pihak harus sukarela. Artinya dalam suatu negosiasi tidak boleh saling menyakiti, atau salah satu pihak.

Salah satu kaidah fiqhiyyah terkait negosiasi dalam Islam adalah "Al-Musawamah" atau prinsip kesetaraan. Prinsip ini menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan setara antara pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi atau perundingan.Contoh penerapan kaidah Al-Musawamah dalam Islam dapat ditemukan dalam berbagai konteks, termasuk transaksi dagang. Misalnya, saat dua belah pihak bernegosiasi mengenai harga suatu barang atau jasa, prinsip kesetaraan menuntut agar keduanya bersikap adil, tidak mengeksploitasi, dan memperlakukan satu sama lain dengan hormat.

Contoh negosiasi yang "mainstream" adalah transaksi jual beli dalam proses tawar menawar. Bila dilihat dari kacamata pembeli setelah proses tawar menawar, pembeli seolah-olah merupakan orang yang paling berhasil dalam negosiasi. Jika harga barang yang ditawarkan bergesar pada titik terendah, dan sebaliknya penjual seolah menjadi orang yang paling menderita jika barang yang dijualnya akan berpindah tangan dengan harga yang tidak sesuai dengan penawaran. Persepsi negosiasi tersebut tidak selamanya benar. Mengapa tidak benar? karena tujuan negosiasi itu sendiri adalah mencapai situasi saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan walupun terlihat berbeda, dalam negosiasi yang dilakukan, hasil kesepakatannya tidak harus menghasilkan kualitas nilai yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun