Mohon tunggu...
Aufaa Akhmad
Aufaa Akhmad Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Terimakasih atas kunjungan nya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TikTok Shop Resmi Ditutup 4 Oktober 2023, Bagaimana Nasib Para Pelaku Usaha di TikTok Shop?

3 Oktober 2023   21:48 Diperbarui: 3 Oktober 2023   22:23 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi TikTok Shop, (Foto: katadata)

Pada tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Indonesia resmi menghentikan fasilitas transaksi e-commerce di platform mereka. 

Keputusan ini berdampak besar pada para pelaku usaha yang aktif di TikTok Shop. 

Larangan ini berasal dari aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 26 September 2023, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu pengusaha, Andre, yang menjalankan bisnis keripik pisang melalui TikTok, mengungkapkan bahwa sekitar 80% omzetnya berasal dari TikTok Shop. 

Larangan ini secara langsung mempengaruhi penjualan dan omzetnya. 

Namun, dia mencoba beradaptasi dengan mengambil strategi lain seperti siaran langsung di platform e-commerce lain, mengarahkan pembeli ke platform lain, menambah reseller, dan mencoba untuk menarik pembeli ke toko fisiknya.

Pengusaha lain, Restia, yang menjual tisu melalui TikTok, juga merasakan dampak serupa. 

Penutupan TikTok Shop mengakibatkan penurunan omzet dan bahkan pengurangan jumlah karyawan, termasuk para Host TikTok yang sebelumnya aktif dalam penjualan produknya.

Sumber: (detikFinance)

Meskipun menghadapi tantangan ini, para pelaku usaha seperti Andre dan Restia berusaha untuk tetap taat pada peraturan pemerintah. 

Mereka berharap agar pemerintah dan TikTok Indonesia dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang memungkinkan mereka tetap menggunakan platform TikTok dengan cara yang sesuai dengan regulasi yang pro UMKM di Indonesia.

Ketika TikTok Shop ditutup, mereka tetap akan menghasilkan konten di platform tersebut dan mengarahkan pembeli ke platform lain atau aplikasi pesan seperti WhatsApp. 

Mereka berharap bahwa fokus pada platform lain yang lebih cocok untuk berjualan dapat membantu mereka bertahan di tengah perubahan kebijakan ini.

Dengan adanya larangan ini, para pelaku usaha di TikTok Indonesia harus berinovasi dan mencari cara baru untuk menjalankan bisnis mereka, sambil tetap mematuhi regulasi yang berlaku. 

Semoga, dalam waktu yang akan datang, akan ada upaya kolaboratif antara pemerintah dan platform seperti TikTok untuk memastikan kelangsungan bisnis para pelaku usaha kecil dan menengah di era digital ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun