Pada tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Indonesia resmi menghentikan fasilitas transaksi e-commerce di platform mereka.Â
Keputusan ini berdampak besar pada para pelaku usaha yang aktif di TikTok Shop.Â
Larangan ini berasal dari aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 26 September 2023, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu pengusaha, Andre, yang menjalankan bisnis keripik pisang melalui TikTok, mengungkapkan bahwa sekitar 80% omzetnya berasal dari TikTok Shop.Â
Larangan ini secara langsung mempengaruhi penjualan dan omzetnya.Â
Namun, dia mencoba beradaptasi dengan mengambil strategi lain seperti siaran langsung di platform e-commerce lain, mengarahkan pembeli ke platform lain, menambah reseller, dan mencoba untuk menarik pembeli ke toko fisiknya.
Pengusaha lain, Restia, yang menjual tisu melalui TikTok, juga merasakan dampak serupa.Â
Penutupan TikTok Shop mengakibatkan penurunan omzet dan bahkan pengurangan jumlah karyawan, termasuk para Host TikTok yang sebelumnya aktif dalam penjualan produknya.
Sumber: (detikFinance)
Meskipun menghadapi tantangan ini, para pelaku usaha seperti Andre dan Restia berusaha untuk tetap taat pada peraturan pemerintah.Â