Mohon tunggu...
Aufaa Akhmad
Aufaa Akhmad Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Terimakasih atas kunjungan nya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Solusi Permasalahan Guru Honorer: Konsep Marketplace untuk Guru

20 Juli 2023   05:01 Diperbarui: 20 Juli 2023   05:18 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Guru, Foto: www.klikpendidikan.id

Persoalan guru honorer telah lama menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Indonesia. 

Tahun ini, ada harapan baru yang muncul untuk menyelesaikan masalah ini secara permanen. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengungkapkan solusi yang diharapkan bisa menjadi penyelesaian tepat untuk masalah guru honorer, yaitu dengan menerapkan konsep marketplace untuk guru.

Konsep marketplace untuk guru ini bertujuan untuk menciptakan sebuah database yang dapat diakses oleh setiap sekolah. 

Melalui database ini, sekolah-sekolah akan dapat melakukan perekrutan guru sesuai dengan kebutuhan yang ada di masing-masing sekolah. 

Dengan adanya sistem ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan kesetaraan dalam kesempatan perekrutan guru honorer yang kompeten.

Dalam marketplace ini, akan ada dua jenis guru yang terdaftar. Pertama, guru-guru honorer yang sudah lulus seleksi Calon Guru Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mereka akan diakui sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang memiliki status lebih stabil dan jaminan keberlangsungan karir yang lebih baik. 

Kedua, lulusan PPG Pra Jabatan yang telah lulus uji kompetensi, sehingga juga memiliki kesempatan untuk menjadi guru PPPK.

Seiring dengan penerapan marketplace ini, proses perekrutan guru akan mengalami perubahan signifikan.

Sekolah-sekolah akan memiliki keleluasaan untuk merekrut guru ASN kapan saja sesuai dengan formasi yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Guru yang sudah direkrut oleh sekolah secara otomatis akan menjadi PPPK, dan anggaran gaji serta tunjangan mereka akan dialihkan langsung ke sekolah. 

Hal ini mirip dengan sistem dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diberikan langsung ke sekolah dengan pengawasan yang ketat.

Lebih lanjut, perubahan sistem insentif juga akan diterapkan untuk memastikan keterisian guru, terutama di sekolah-sekolah tertentu yang tidak diminati oleh para guru. 

Sistem insentif ini akan memberikan dorongan bagi guru untuk mengajar di wilayah-wilayah yang memang membutuhkan tenaga pendidik dengan lebih banyak kebutuhan.

Solusi ini merupakan hasil dari diskusi intensif dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan atas solusi ini diharapkan akan menjadi langkah konkret dan permanen yang akan diimplementasikan pada tahun 2024.

Keterlibatan berbagai kementerian ini menandakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah guru honorer yang telah berlarut-larut. 

Dengan penerapan konsep marketplace untuk guru, diharapkan para guru honorer dapat mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pekerjaan sebagai guru PPPK. 

Selain itu, perubahan sistem perekrutan dan insentif diharapkan akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, terutama di sekolah-sekolah yang membutuhkan dukungan lebih besar untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Semoga solusi ini menjadi langkah awal yang nyata untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dan memajukan pendidikan di tanah air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun