Sekolah-sekolah akan memiliki keleluasaan untuk merekrut guru ASN kapan saja sesuai dengan formasi yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Â
Guru yang sudah direkrut oleh sekolah secara otomatis akan menjadi PPPK, dan anggaran gaji serta tunjangan mereka akan dialihkan langsung ke sekolah.Â
Hal ini mirip dengan sistem dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diberikan langsung ke sekolah dengan pengawasan yang ketat.
Lebih lanjut, perubahan sistem insentif juga akan diterapkan untuk memastikan keterisian guru, terutama di sekolah-sekolah tertentu yang tidak diminati oleh para guru.Â
Sistem insentif ini akan memberikan dorongan bagi guru untuk mengajar di wilayah-wilayah yang memang membutuhkan tenaga pendidik dengan lebih banyak kebutuhan.
Solusi ini merupakan hasil dari diskusi intensif dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan atas solusi ini diharapkan akan menjadi langkah konkret dan permanen yang akan diimplementasikan pada tahun 2024.
Keterlibatan berbagai kementerian ini menandakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah guru honorer yang telah berlarut-larut.Â
Dengan penerapan konsep marketplace untuk guru, diharapkan para guru honorer dapat mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pekerjaan sebagai guru PPPK.Â
Selain itu, perubahan sistem perekrutan dan insentif diharapkan akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, terutama di sekolah-sekolah yang membutuhkan dukungan lebih besar untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.Â
Semoga solusi ini menjadi langkah awal yang nyata untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dan memajukan pendidikan di tanah air.