Mohon tunggu...
Audrie Annasya Paramitha
Audrie Annasya Paramitha Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

mendengarkan musik, membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Pengusaha yang Memperkerjakan Pekerja dan Meminta Untuk Menggunakan Atribut Natal

28 Desember 2024   16:29 Diperbarui: 28 Desember 2024   16:42 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai negara yang beraneka ragam suku, etnis, budaya dan agama menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan beragaman tersebut dipersatukan dalam kerangka identitas Nasional yaitu NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidaklah mudah bagi para pendiri bangsa untuk berumuskan identitas nasional tersebut karena hal itu menjadi landasan bagi seluruh rakyat baik itu dalam segi politik, ekonomi, hukum, sosial budaya bahkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Melestarikan, menjaga dan memelihara nilai kerukunan hidup beragama sebagian yang essensial bagi pengembangan toleransi menjadi jaminan dasar bagi keharmonisan hidup untuk menjalankan ibadah sesuai dengan yang dianut oleh masyarakat Indonesia seperti yang dimanahkan oleh pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Titik persinggungan kerukunan hidup beragama dengan pengembangan sikap toleransi sebagai ciri identitas nasional menjadi problematika bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagaamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka, bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebaginya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untung menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim setelah fenomena beberapa tahun terakhir menjadi permasalahan nasional utamanya menjelang hari natal 25 Desember. 

Adapun penggunaan atribut natal bagi pekerja muslim dalam suatu perusahaan selakyanya menjadi salah satu klausula atau ketentuan yang disepakati antara pekerja, dalam perjanjian kerja bersama. Hal ini berguna untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik antara pekerja, pengusaha dan serikta buruh. Karena secara legal formal sudah ada kesepakatan awal sebelum bekerja. Hal ini untuk menghindari supaya tidak memaksakan kehendakan dari pengusaha kepada pekerja muslim untuk menggunakan atribut natal pada perayaan natal di akhir tahun.

Aspek Hukum dan Undang - Undang Ketenaga Kerjaan

1. Kebebasan Beragama dan Pelindungan Hak Pekerja
Indonesia menjamin kebebasan beragama dan keyakinan setiap warga negara
sebagaimana tercantum dalam:

  • Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Setiap orang bebas memeluk
    agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
  • Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang
    memiliki hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak untuk merasa aman, termasuk
    kebebasan dalam beragama.
  • Pasal 80 dan 86 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 : Oleh sebab itu, regulasi yang secara khusus mengatur tentang busana pekerja dalam suatu perusahaan dalam peraturan perundang - undangan di bidang ketenagakerjaaan merupakan pembahasan mengenai keselamatan dan Kesehatan kerja K3.

Adapun Hak - hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan

  • Pasal 5 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Semua pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan kehidupan yang layak. Ini berlaku tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, jenis kelamin, atau agama.
  • Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Setiap pekerja berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
  • Pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Setiap tenaga Kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
  • Pasal 12 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 : Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya Kewajiban Para Tenaga Kerja.
  • Pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 :Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Lembaga pelatihan kerja pemerintah, Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan Lembaga pelatihan kerja pemerintah, Lembaga pelatihan kerja.

Kewajiban Para Tenaga Kerja

  • Pasal 102 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahlianya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  • Pasal 126 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 : Pengusaha, sertifikat pekerja dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja.
  • Pasal 126 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 :Pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja Bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja.
  • Pasal 136 ayat 1 UU No Tahun 2003 : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara muisyawarah untuk mufakat.

Artinya, pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya atas dasar agama dengan memaksa mereka menggunakan atribut agama yang bertentangan dengan keyakinannya. Karyawan tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan agama mereka, termasuk penggunaan atribut keagamaan tertentu, menurut hukum Indonesia. Karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika mereka menghadapi situasi seperti ini atau meminta perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya.

2. Contoh Kasus

Beberapa kasus di daerah yang dirilis media masa cetak dan elektronik seperti : di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tanggerang selatan para karyawan toko mengenakan topi Santa Claus, pemakaian topi Santa Claus ini tidak hanya diperuntukkan terhadap karyawan yang beragama kristen, namun kesemua pemeluk agama lainnya termasuk Islam : di Kota Solo di Temukan 3 lokasi terbukti karyawan muslim dan muslimah diminta mengenakan seragam Santa Claus di Kota Depok masih ditemukan pusat retail yang mengharuskan karyawannnya menggunakan atribut natal : PT Istana Mitra Sendary yang menjadi menyalur Honda di Jatiasih Bekasi diketahui memaksa karyawan muslim memakai atribut natal setelah adanya laporan dari customer yang melihat karyawati muslimah memakai topi santa.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang terdiri dari beberapa pasal secara khusus tidak mengatur busana pekerja dalam suatu perusahaan. Secara umum pasal-pasal yang terkait dengan busana pekera dapat kita temui dalam pasal 86 ayat 1 bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai - nilai agama. Oleh karena itu, regulasi yang secara khusus mengatur tentang busana pekerja dalam suatu perusahaan dalam peraturan perundang -- undangan di bidang ketenagakerjaan merupakan pembahasan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Hak dan Kewajiban Pekerja

Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip agama. Dalam situasi ini, memaksa seorang pekerja Muslim untuk mengenakan pakaian Natal dapat dianggap sebagai diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal penempatan atribut tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan pekerjaaannya, yang mana Undang-Undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja.


Langkah atau Solusi yang dapat diambil Pekerja

  • Komunikasi Internal: Pekerja bisa menyampaikan keberatan kepada bagian HRD atau atasan langsung mengenai kewajiban penggunaan atribut Natal, terutama jika bertentangan dengan keyakinan agama.
  • Penyelesaian Melalui Lembaga Ketenagakerjaan: Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara internal, pekerja dapat mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Jalur Hukum: Pekerja juga bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial jika terjadi pelanggaran hak-haknya.

Situasi Batin Pekerja

Memaksakan pekerja untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka dapat memengaruhi kondisi psikologis dan emosional pekerja. Hal ini bisa dirasakan sebagai tekanan atau bentuk pemaksaan, yang berpotensi menurunkan produktivitas serta menciptakan ketidaknyamanan di tempat kerja. Dalam hal ini, kebijakan perusahaan yang tidak sensitif terhadap keragaman keyakinan dapat dianggap melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia (Pasal 28E UUD 1945).

Kesimpulan

Karena hal ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan ajaran Islam, pengusaha tidak dapat secara hukum memaksa dan meminta pekerja Muslim untuk mengenakan atribut Natal. Tidak ada alasan bagi pekerja untuk menolak permintaan tersebut tanpa takut akan diskriminasi dari pengusaha. Dalam situasi di mana ada pemaksaan, pemerintah dan lembaga terkait harus melindungi hak-hak pekerja agar kebebasan beragama dan hak asasi manusia tidak dilecehkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun