Mohon tunggu...
Audrie Annasya Paramitha
Audrie Annasya Paramitha Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

mendengarkan musik, membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Pengusaha yang Memperkerjakan Pekerja dan Meminta Untuk Menggunakan Atribut Natal

28 Desember 2024   16:29 Diperbarui: 28 Desember 2024   16:42 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai negara yang beraneka ragam suku, etnis, budaya dan agama menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan beragaman tersebut dipersatukan dalam kerangka identitas Nasional yaitu NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidaklah mudah bagi para pendiri bangsa untuk berumuskan identitas nasional tersebut karena hal itu menjadi landasan bagi seluruh rakyat baik itu dalam segi politik, ekonomi, hukum, sosial budaya bahkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Melestarikan, menjaga dan memelihara nilai kerukunan hidup beragama sebagian yang essensial bagi pengembangan toleransi menjadi jaminan dasar bagi keharmonisan hidup untuk menjalankan ibadah sesuai dengan yang dianut oleh masyarakat Indonesia seperti yang dimanahkan oleh pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Titik persinggungan kerukunan hidup beragama dengan pengembangan sikap toleransi sebagai ciri identitas nasional menjadi problematika bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagaamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka, bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebaginya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untung menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim setelah fenomena beberapa tahun terakhir menjadi permasalahan nasional utamanya menjelang hari natal 25 Desember. 

Adapun penggunaan atribut natal bagi pekerja muslim dalam suatu perusahaan selakyanya menjadi salah satu klausula atau ketentuan yang disepakati antara pekerja, dalam perjanjian kerja bersama. Hal ini berguna untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik antara pekerja, pengusaha dan serikta buruh. Karena secara legal formal sudah ada kesepakatan awal sebelum bekerja. Hal ini untuk menghindari supaya tidak memaksakan kehendakan dari pengusaha kepada pekerja muslim untuk menggunakan atribut natal pada perayaan natal di akhir tahun.

Aspek Hukum dan Undang - Undang Ketenaga Kerjaan

1. Kebebasan Beragama dan Pelindungan Hak Pekerja
Indonesia menjamin kebebasan beragama dan keyakinan setiap warga negara
sebagaimana tercantum dalam:

  • Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Setiap orang bebas memeluk
    agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
  • Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang
    memiliki hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak untuk merasa aman, termasuk
    kebebasan dalam beragama.
  • Pasal 80 dan 86 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 : Oleh sebab itu, regulasi yang secara khusus mengatur tentang busana pekerja dalam suatu perusahaan dalam peraturan perundang - undangan di bidang ketenagakerjaaan merupakan pembahasan mengenai keselamatan dan Kesehatan kerja K3.

Adapun Hak - hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan

  • Pasal 5 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Semua pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan kehidupan yang layak. Ini berlaku tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, jenis kelamin, atau agama.
  • Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Setiap pekerja berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
  • Pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Setiap tenaga Kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
  • Pasal 12 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 : Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya Kewajiban Para Tenaga Kerja.
  • Pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 :Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Lembaga pelatihan kerja pemerintah, Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan Lembaga pelatihan kerja pemerintah, Lembaga pelatihan kerja.

Kewajiban Para Tenaga Kerja

  • Pasal 102 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahlianya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  • Pasal 126 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 : Pengusaha, sertifikat pekerja dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja.
  • Pasal 126 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 :Pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja Bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja.
  • Pasal 136 ayat 1 UU No Tahun 2003 : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara muisyawarah untuk mufakat.

Artinya, pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya atas dasar agama dengan memaksa mereka menggunakan atribut agama yang bertentangan dengan keyakinannya. Karyawan tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan agama mereka, termasuk penggunaan atribut keagamaan tertentu, menurut hukum Indonesia. Karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika mereka menghadapi situasi seperti ini atau meminta perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun