2. Contoh Kasus
Beberapa kasus di daerah yang dirilis media masa cetak dan elektronik seperti : di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tanggerang selatan para karyawan toko mengenakan topi Santa Claus, pemakaian topi Santa Claus ini tidak hanya diperuntukkan terhadap karyawan yang beragama kristen, namun kesemua pemeluk agama lainnya termasuk Islam : di Kota Solo di Temukan 3 lokasi terbukti karyawan muslim dan muslimah diminta mengenakan seragam Santa Claus di Kota Depok masih ditemukan pusat retail yang mengharuskan karyawannnya menggunakan atribut natal : PT Istana Mitra Sendary yang menjadi menyalur Honda di Jatiasih Bekasi diketahui memaksa karyawan muslim memakai atribut natal setelah adanya laporan dari customer yang melihat karyawati muslimah memakai topi santa.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang terdiri dari beberapa pasal secara khusus tidak mengatur busana pekerja dalam suatu perusahaan. Secara umum pasal-pasal yang terkait dengan busana pekera dapat kita temui dalam pasal 86 ayat 1 bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai - nilai agama. Oleh karena itu, regulasi yang secara khusus mengatur tentang busana pekerja dalam suatu perusahaan dalam peraturan perundang -- undangan di bidang ketenagakerjaan merupakan pembahasan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip agama. Dalam situasi ini, memaksa seorang pekerja Muslim untuk mengenakan pakaian Natal dapat dianggap sebagai diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal penempatan atribut tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan pekerjaaannya, yang mana Undang-Undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja.
Langkah atau Solusi yang dapat diambil Pekerja
- Komunikasi Internal: Pekerja bisa menyampaikan keberatan kepada bagian HRD atau atasan langsung mengenai kewajiban penggunaan atribut Natal, terutama jika bertentangan dengan keyakinan agama.
- Penyelesaian Melalui Lembaga Ketenagakerjaan: Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara internal, pekerja dapat mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
- Jalur Hukum: Pekerja juga bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial jika terjadi pelanggaran hak-haknya.
Situasi Batin Pekerja
Memaksakan pekerja untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka dapat memengaruhi kondisi psikologis dan emosional pekerja. Hal ini bisa dirasakan sebagai tekanan atau bentuk pemaksaan, yang berpotensi menurunkan produktivitas serta menciptakan ketidaknyamanan di tempat kerja. Dalam hal ini, kebijakan perusahaan yang tidak sensitif terhadap keragaman keyakinan dapat dianggap melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia (Pasal 28E UUD 1945).
Kesimpulan
Karena hal ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan ajaran Islam, pengusaha tidak dapat secara hukum memaksa dan meminta pekerja Muslim untuk mengenakan atribut Natal. Tidak ada alasan bagi pekerja untuk menolak permintaan tersebut tanpa takut akan diskriminasi dari pengusaha. Dalam situasi di mana ada pemaksaan, pemerintah dan lembaga terkait harus melindungi hak-hak pekerja agar kebebasan beragama dan hak asasi manusia tidak dilecehkan.