Investasi ZISWAF ini dapat menjadi pilihan umat syariah karena faktor kredibilitas, transparansi dan akuntabilitas yang cukup baik dengan dominasi persentase sebesar 45% dari faktor-faktor lain seperti aksesabilitas, pelayanan, citra lembaga, dan rekomendasi relasi.Â
Preferensi terbesarnya bahwa masyarakat lebih memilih wakaf melalui uang dengan dominasi persentase 50% disbanding wakaf aset tidak bergerak dan wakaf uang.Â
Strategi yang dibentuk guna pengelolaan wakaf menjadi produktif, yaitu dengan memasukkan aspek stakeholder, mulai dari akselerasi, inisiasi, regulasi, dan ketiga cakupan tersebut saling berkaitan. Strategi ini dinilai dapat memberikan keteladanan, menguatkan peraturan, mengembangkan kompetensi nazhir, dan meningkatkan edukasi publik dan literasi.
Dilihat dari pengelolaan zakat nasional, kini mulai berkembang adaptif dalam merespon perkembangan jaman dengan mandatory zakat system. Melalui data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat penghasilan menduduki persentase nilai triliun tertinggi sebesar Rp 139,07 triliun dibandingkan dengan zakat perusahaan, zakat pertanian, zakat peternakan, dan zakat uang. Bahkan di tahun 2020, pengumpulan ZIS sudah mencapai target sebesar Rp 12,48 triliun.Â
Pengelolaan zakat megusung inovasi digital collection, pengembangan zakat on SDGs, lalu inovasi pada distribusi dan penyalurannya. Untuk pengembangan digital collection di tahun 2020, BAZNAS platform sudah menambah beberapa aplikasi pendukung, lalu ada pula commercial platform, non-commercial platform, social media platform, dan artificial intelligence platform.Â
Ke-enam perkembangan pada inovasi ini menjadi kesatuan dalam multi-platform digital fundraising. Melalui layanan digital, total penghimpunan BAZNAS terus meningkat di setiap tahunnya dari tahun 2016 yang masih 1% kini di tahun 2020 sudah mencapai 24%.
Dengan pemanfaatan teknologi, penyalurannya pun menjadi lebih mudah. Pada pengembangan program zakat on SDGs, mulai dari penyusunan konsep, lalu ke tahap dua yaitu pembuatan pilot project bersama UNDP, dan tahap ke tiga adalah penyelarasan program dengan SDGs (BAZNAS, 2020).
Pengembangan zakat ini menuju arah charity and relief, development and empowerment, advocacy and policy making, dan thoughts and civization. Untuk agenda pembangunan zakat, dengan melakukan pengembangan sistem dan kelembagaan zakat, serta melakukan penguatan literasi zakat masyarakat, dan advokasi kebijakan zakat menuju sistem zakat mandatori (BAZNAS, 2020).Â
Pemrogaman pemberdayaan ZISWAF ini sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah. Melalui visi yang berisikan lembaga filantropi internasional berbasis pemberdayaan yang professional, didukung dengan misi aktif membangun jaringan filantropi internasional, memfasilitasi kemandirian masyarakat, dan mengoptimalkan seluruh aspek sumber daya melalui keunggulan insani. Tujuannya menciptakan brand value yang trusted, progressive, humanitarian, dan collaborative (Rumah Zakat, 2020).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H