Fungsi pelaksanaan Kepaniteraan Hukum tertera pada Pasal 56, PERMA No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.Â
Tugas daripada Kepaniteraan Hukum sendiri diibaratkan muara, di mana tugas nya sendiri adalah pengumpulan, pengolahan serta penyajian data perkara serta tata arsip serta pelaporan atas suatu perkara serta menerima dan memeriksa berkas perkara yang telah diminutasi.Â
Data pemeriksaan dicocokan dengan ‘checklist perkara’ di mana berkas perkara dapat diarsipkan apabila checklist sudah terpenuhi semua. Kepaniteraan Hukum juga melaksanakan Surat Permohonan bagi pihak-pihak terkait yang membutuhkan seperti advokat yang membutuhkan berkas perkara terkait.
3. Kearsipan Pengadilan Negeri
Pada bagian tersebut, Mahasiswa mempelajari serta membantu penataan sistem pengarsipan berkas perkara. Kearsipan pada Pengadilan Negeri sendiri merupakan salah satu bagian dari Kepaniteraan Hukum yang juga mempunyai tugas pengelolaan berkas perkara dan tugas dari Kearsipan sendiri adalah untuk menyimpan suatu berkas perkara yang telah diminutasi (selesai) yang diletakkan pada kotak (Bok) yang dikelompokkan pada tiap rak didasarkan pada tahun, jenis perkara serta nomor perkara.Â
Setelah berkas dikelompokkan sesuai nomor dan jenis serta tahunnya, ketersediaan berkas dapat dipantau lewat arsip data pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).Â
Adapun salah satu peran penting dalam penyimpanan berkas perkara tersebut adalah ketika apabila berkas tersebut diperlukan untuk pengajuan upaya hukum keperluan atas eksekusi suatu putusan, juga keperluan dalam proses penyidikan serta peran penting utama lainnya adalah sebagai bentuk pengelolaan sistem informasi peradilan agar menunjang akuntabilitas lembaga peradilan.
4. Kepaniteraan Pidana
Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Pidana dilaksanakan sesuai dengan Pasal 51 PERMA No.7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.Â
Baik pelaksanaan pemeriksaan serta memeriksa kelengkapan berkas pidana, pelaksanaan registrasi perkara pidana, penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon terkait, dan lain sebagainya sesuai aturan pasal terkait di atas.Â
Pada Bagian Kepaniteraan Pidana sendiri melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksaan administrasi peradilan yang dinahkodai Panitera Muda Pidana.Â
Pada bagian ini, Mahasiswa mempelajari alur masuk perkara pidana pada Pengadilan Negeri Jember, mempelajari penerapan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di mana SIPP sendiri membantu segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara baik penguploadan jenis penetapan, dakwaan, tuntutan, pendataan perpanjangan penahanan dan berkas terkait lainnya.
5. Bagian Panitera Pengganti
Tugas fungsional daripada Panitera Pengganti diatur di dalam Pasal 432 PERMA No.7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan di mana dalam hal ini Mahasiswa mempelajari Berita Acara Sidang itu sendiri, jenis-jenis perkara, tugas structural Panitera Pengganti, tugas fungsional Panitera Pengganti serta membantu Panitera Pengganti dalam membuat Berita Acara, Putusan dengan arahan para Panitera Pengganti.
6. Pendampingan Hakim & Panitera Pengganti