Mohon tunggu...
Audrey Devy
Audrey Devy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - Fakultas Hukum

FH'18

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA Lewat Program MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember, Simak Kegiatannya!

4 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 7 Februari 2022   08:18 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magang menjadi salah satu kegiatan  di mana pemberian pembelajaran atas ilmu yang bersifat teoristis yang perlu adanya suatu pelaksanaan secara nyata, di mana magang tersebut merupakan bentuk praktik ilmu yang didapat pada pembelajaran di dalam kelas dengan tujuan agar memperkuat pemahaman dari tiap individu utamanya mahasiswa atas ilmu yang telah dipelajari. 

Adanya kegiatan magang ini dilakukan sebagai bentuk pengasahan kinerja yang menjanjikan untuk membangun prospek pekerjaan secara individualistik maupun kolektif. 

Kegiatan magang sendiri, dilaksanakan sebagai bentuk adanya penguatan konteks yg didapat serta kegiatan terjun dilapangan sebagai suatu bentuk persiapan dalam melaksanakan pekerjaan yang linear atau diminati. 

Sebagai bentuk upaya dalam mendukung peningkatan kualitas kerja individu utamanya mahasiswa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mencanangkan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) salah satunya adalah kegiatan Magang Terstruktur yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai serta mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karir masa depan.

Dalam hal ini, Universitas Jember menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang menjalankan Program MBKM tersebut. Tak hanya itu, Universitas Jember sendiri telah memenangkan Liga I (Pertama) Program MBKM dengan mendapatkan hibah dari Kemendikbudristek. 

Selanjutnya, hibah yang didapatkan oleh Universitas Jember ini selanjutnya Universitas Jember disalurkan kepada tiap-tiap fakultas untuk dikelola dengan melaksanakan program MBKM tersebut. 

Adapun Fakultas Hukum Universitas Jember sendiri mendapatkan hibah terbanyak untuk melaksanakan program MBKM tersebut. Fakultas Hukum Universitas Jember sendiri dalam penerapan program MBKM tersebut mecanangkan beberapa program MBKM untuk dijalankan diantaranya adalah Pertukaran Pelajar, SD2M, Magang Terstruktur serta Penelitian. 

Dalam keikutsertaanya, mahasiswa peserta MBKM diberi dana insentif dari Fakultas Hukum Universitas Jember guna menunjang kebutuhan selama Kegiatan Magang MBKM berlangsung. Dalam fokus kali ini, Penulis telah diberi kesempatan untuk mengikuti program MBKM Magang Terstruktur, di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.

Adapun kegiatan Magang Terstruktur yang dilaksanakan guna menunjang terciptanya mahasiswa untuk menguasai serta mengasah kemampuan dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karir masa depan, antara lain:

1. Kepaniteraan Perdata

Dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan administrasi peradilan bagian Perdata tersebut sesuai dengan Pasal 49, PERMA No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Mahasiswa mempelajari beberapa hal pada ruangan Kepaniteraan Perdata ini, antara lain:

a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

b. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan baik pada sistem maupun pada buku register induk perkara perdata;

c. Mempelajari pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

d. Mempelajari tata cara pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus untuk diminutasi;

e. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum

2. Kepaniteraan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun