Dinas Sosial DKI Jakarta pun sudah mulai mencoba menertibkan, serta peran dari Pemerintah dan Orang tua sangat penting dalam membentuk karakter mereka. Yang dimana teguran-teguran atau peraturan-peraturan itu di buat dan di tegakkan demi menciptakan ketertiban tetapi tidak menghilangkan orisinalitas dari kreativitas ini.
Salah satu himbauan misalnya tertib membuang sampah,tertib menggunakan zebra cross, tertib berpakaian laki-laki seperti pada umumnya dan tertib berpakaian perempuan juga pada umumnya, dan juga tertib menjaga fasilitas umum. Tetap berkreasi namun juga ada aturan-aturan yang harus di ikuti.
Penggunaan zebra cross sendiri tidak sembarangan dan di atur dalam Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan aturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki yaitu harus memperhatikan keselamatan diri dan memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.Â
Sementara bagi pengendara, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan memperlambat kendaraan untuk pejalan kaki menyebrang di zebra cross. Riza Patria selaku wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan kegiatan Fashion Week ini kedepannya akan di tempatkan di tempat yang lebih baik, tidak di perbolehkan berada di tengah jalan karena sangat menggangu ketertiban umum.
Berdasarkan pasal 275 UU 22 tahun 2009, ancaman pidana bagi yang menimbulkan gangguan terhadap fasilitas pejalan kaki akan dipidana satu bulan atau denda 250.000,- sedangkan ancaman pidana bagi merusak fasilitas pejalan kaki yaitu pidana 2 tahun atau denda 50.000.000,-Â
Dalam hal peragaan busana di zebra cross dapat mengganggu pejalan kaki lain yang akan melintas memunculkan parkir liar oleh masyarakat yang ingin menyaksikan peragaan busana, memancing kriminalitas diantaranya pencurian dan pencopetan, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H