Mohon tunggu...
Audra Elvira
Audra Elvira Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Nasional Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Resmi Ditutup dan Timbul Pro-Kontra, Citayam Fashion Week Masih Ramai Dikunjungi

5 Agustus 2022   20:48 Diperbarui: 5 Agustus 2022   23:05 2373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nampak beberapa orang masih memadati kawasan Dukuh Atas Jakarta,pada Rabu (3/8/2022) meskipun Citayam Fashion Week sudah resmi di tutup sejak 31 Juli 2022.

Jakarta, Indonesia - Identik dengan memperagakan gaya berbusana di atas Zebra Cross yang kini di sebut dengan Citayam Fashion Week. Awalnya kawasan ini hanya sebagai kawasan pusat perkantoran dan gedung-gedung bertingkat. 

Namun seiring dengan adanya fenomena Citayam Fashion Week ini menjadikan kawasan Dukuh atas sebagai tempat berkumpulnya anak muda yang datang dengan KRL dari kota-kota sekitar Jakarta, antara lain Citayam, Bojong dan Bekasi.

 Dengan semakin ramainya tempat ini menimbulkan diskusi dan perdebatan di media sosial tentang pentingnya ruang terbuka publik dan akses transportasi umum di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia.

 Keberadaan mereka memang mencuri perhatian namun tidak sedikit juga yang justru  memberi cibiran. Beberapa warga setempat atau para pekerja yang melintas kerap terganggu dengan eksistensi Citayam Fashion Week ini. 

Meski begitu, ada pula warga yang terhibur dan tidak keberatan dengan adanya ajang Citayam Fashion Week ini. Ajang Citayam Fashion Week di sekitar Dukuh Atas Sudirman Jakarta Pusat ini,biasanya terlihat ramai pada sore hingga malam hari.

 Muda-mudi dengan pakaian model trendi asyik bercengkrama dengan teman bahkan ada yang sampai bertujuan untuk mencari jodoh. Pakaian atau outfit yang digunakan oleh anak-anak Citayam ini memang tidak biasa, namun pakaian yang mereka gunakan bukan merk sembarangan.  Ada yang menggunakan pakaian dengan merk mahal dan ada juga yang cinta produk lokal.

Fenomena Citayam Fashion Week kini kian menjadi perhatian usai sejumlah pihak termasuk Baim Wong melalui perusahaan nya yaitu Tiger Wong Entertaiment mendaftarkan nama Citayam Fashion Week atau CFW sebagai merk jasa peragaan busana ke Kementrian Hukum dan HAM. 

Kementrian Hukum dan HAM (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) atau DJKI menghimbau kepada Tiger Wong Entertaiment untuk segera mengajukan pencabutan permohonan atas HAKI atau (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Citayam Fashion Week. 

Tiger Wong Entertaiment sendiri yang dimiliki oleh Baim Wong dan juga sang istri Paula Verhoeven dimana pada 20 Juli 2022, kepada Pihak DJKI dimana logo CFW sendiri di daftarkan sebagai jenis hiburan bersifat peragaan busana. 

Walaupun tengah ramai dibicarakan bahwa Baim Wong akan segera mencabut permohonannya, namun Dirjen DJKI - Razilu menegaskan belum menerima surat pencabutan permohonan hingga pada 26 Juli 2022.

Dirjen Direktorat Kekayaan Intelektual Ir. Razilu,M.Si. dalam conference pers, mengatakan sampai saat ini belum ada pengajuan penarikan dari Pihak Baim Wong. 

Pria 57 tahun itu mengatakan  jika belum ada surat penarikan dari pihak terkait, Pihak DJKI pun tidak akan mengeluarkan surat penarikan kembali dikarenakan ketika pemohon sudah melalukan penarikan kembali maka pihak DJKI juga akan mengeluarkan surat penarikan yang nantinya juga akan ada status di dalam PDKI ( Pangkalan Data Ke Intelektualan Indonesia) bahwa statusnya adalah di tarik kembali.

Menuai kontroversi, hal ini di protes oleh beberapa pihak bahkan sebuah pesan diajukan oleh Gubernur Jawa Barat - Ridwan Kamil kepada Tiger Wong Entertaiment untuk segera mencabut permohonan HAKI atas CFW karena menurut Ridwan Kamil fenomena Citayam Fashion Week ini adalah gerakan organik dimana juga harus terus tumbuh berkembang secara organik.

Selain itu pula, masih banyak tuaian dari masyarakat tentang Pro kontra dari CFW sendiri yang mengatakan dengan adanya Citayam Fashion Week yang mungkin akan sangat rentan untuk menciptakan kerumunan sehingga Protokol Kesehatan yang seharusnya wajib di jalankan menjadi terabaikan. 

Disamping itu masyarakat pun banyak yang mendukung kegiatan ini agar tetap di lestarikan sebagai mana mestinya guna menjadikan CFW ini sebagai Obyek Wisata lewat Dinas Pariwisata yang di dukung oleh anak-anak muda dalam berkreasi.

 Fenomena CFW sendiri adalah sebuah peragaan busana masyarakat berdandan dan berkostum secara menarik lalu melakukan catwalk yang uniknya dilakukan di atas Zebra cross penyebrangan jalan maka dari itu hal ini juga menjadi perhatian Pemerintah.

Saat ini segala aktifitas di daerah Dukuh Atas Jakarta sudah diawasi oleh beberapa jajaran Polri, Satpol PP, dan juga Dishub yang senantiasa memantau dan standby. Serta himbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan peragaan busana ini harus di hentikan karena cukup berbahaya untuk keselamatan, memicu kemacetan di kawasan Dukuh Atas dan juga menimbulkan parkir liar. 

Maka dari itu pemerintah mengusulkan akan memindahkan CFW ke sejumlah kawasan di Jakarta seperti Monas, Taman Lapangan Banteng, Taman Ismail Marzuki, Sarinah, kawasan Kota Tua dan juga Kemayoran.

Meski demikian masih nampak salah satu anggota yang merupakan Iconic dari Citayam Fashion Week yang akrab di sapa Bonge  masih terlihat di kawasan Dukuh Atas bersama dengan salah satu Public Figur yaitu Irfan Hakim yang tengah sibuk ber-swafoto bersama para penggemarnya.

Selain ber-swafoto bersama dengan para pengunjung di CFW, Bonge bersama Irfan Hakim terlihat sedang di kerumuni oleh beberapa media yang ingin meliput kegiatan mereka dan antusias masyarakat yang cukup ramai terlihat sangat penasaran dengan sosok Bonge.

Pro Kontra yang terus muncul di kalangan masyarakat mengenai CFW ini terlebih juga karena mulai adanya komunitas LGBT yang di protes oleh salah satu Pendakwah yang tentunya sudah melanggar norma agama dan norma kesusilaan , laki-laki yang berpakaian seperti perempuan dan sebagainya. 

Dinas Sosial DKI Jakarta pun sudah mulai mencoba menertibkan, serta peran dari Pemerintah dan Orang tua sangat penting dalam membentuk karakter mereka. Yang dimana teguran-teguran atau peraturan-peraturan itu di buat dan di tegakkan demi menciptakan ketertiban tetapi tidak menghilangkan orisinalitas dari kreativitas ini.

Salah satu himbauan misalnya tertib membuang sampah,tertib menggunakan zebra cross, tertib berpakaian laki-laki seperti pada umumnya dan tertib berpakaian perempuan juga pada umumnya, dan juga tertib menjaga fasilitas umum. Tetap berkreasi namun juga ada aturan-aturan yang harus di ikuti.

Penggunaan zebra cross sendiri tidak sembarangan dan di atur dalam Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan aturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki yaitu harus memperhatikan keselamatan diri dan memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas. 

Sementara bagi pengendara, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan memperlambat kendaraan untuk pejalan kaki menyebrang di zebra cross. Riza Patria selaku wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan kegiatan Fashion Week ini kedepannya akan di tempatkan di tempat yang lebih baik, tidak di perbolehkan berada di tengah jalan karena sangat menggangu ketertiban umum.

Berdasarkan pasal 275 UU 22 tahun 2009, ancaman pidana bagi yang menimbulkan gangguan terhadap fasilitas pejalan kaki akan dipidana satu bulan atau denda 250.000,- sedangkan ancaman pidana bagi merusak fasilitas pejalan kaki yaitu pidana 2 tahun atau denda 50.000.000,- 

Dalam hal peragaan busana di zebra cross dapat mengganggu pejalan kaki lain yang akan melintas memunculkan parkir liar oleh masyarakat yang ingin menyaksikan peragaan busana, memancing kriminalitas diantaranya pencurian dan pencopetan, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun