Selain itu, pengampunan pajak yang terlalu sering dapat menciptakan moral hazard. Wajib pajak mungkin sengaja menunda kewajiban mereka dengan asumsi bahwa pemerintah akan kembali menawarkan pengampunan di masa depan.Â
Tantangan di Masa Depan: Tax Ratio yang AmbisiusÂ
Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dari 10,12% terhadap PDB pada 2024 menjadi 23% dalam lima tahun. Angka ini sangat ambisius, terutama mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak yang baru mencapai 81% pada 2023.Â
Dalam situasi ini, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: apakah harus mengandalkan Tax Amnesty Jilid III sebagai jalan pintas, atau mencari solusi yang lebih struktural untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.Â
Rekomendasi: Mencari Solusi BerkelanjutanÂ
Untuk memastikan Tax Amnesty tidak menjadi sekadar "obat mujarab sementara," pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa langkah strategis:Â
Pengawasan Pasca-AmnestiÂ
Setelah program Tax Amnesty selesai, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan wajib pajak tetap patuh. Hal ini meliputi edukasi pajak, monitoring, dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.Â
Fokus pada Repatriasi DanaÂ
Kegagalan Tax Amnesty sebelumnya terletak pada rendahnya realisasi repatriasi dana. Tax Amnesty berikutnya harus menempatkan repatriasi sebagai prioritas, memastikan dana yang dibawa pulang benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung investasi domestik.Â
Diversifikasi Pendapatan NegaraÂ