Mohon tunggu...
Audi Marshandita
Audi Marshandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Saya Audi Marshandita Hobi : Travelling Pendidikan : Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Hukum Pidana Mengenai Pencemaran Nama Baik di Indonesia

10 Januari 2023   08:57 Diperbarui: 10 Januari 2023   09:27 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan  dilakukan dengan  seperti meludahi muka, memegang kepala orang ,  melepas topi. Demikian pula, mendorong, memukul, menendang, yang sebenarnya adalah intimidasi, tetapi  tidak terlalu parah, juga dapat menyebabkan penghinaan.

  •  Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)

Sugandhi dalam bukunya  berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”  dibawah ini merupakan penjelasannya (hal. 337) yaitu yang diancam dqalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja:

a) mengajukan pengaduan palsu tentang seseorang kepada pejabat publik;

b) diperintahkan untuk membuat pengaduan palsu tentang seseorang kepada penguasa negara sedemikian rupa sehingga kehormatan atau nama baik orang itu diserang.

- Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Menurut R. Sugandhi, menurut pasal 318 KUHP R. Sugandhi, sebagaimana yang kita ringkas, pasal itu menghukum seseorang yang dengan sengaja melakukan  perbuatan yang menyebabkan orang lain ikut serta dalam kejahatan itu secara tidak wajar. Misalnya: secara diam-diam meletakkan sesuatu di  rumah orang lain dengan maksud untuk menuduh orang tersebut melakukan tindak pidana tersebut.    

Melakukan pencemaran nama baik memiliki banyak akibat yang pasti akan merugikan diri sendiri dan orang lain, serta kerugian materiil dan nonmateri, antara lain: Membekukan kebebasan berekspresi, Menghambat kinerja seseorang, Merusak popularitas dan karier, dan yang terakhir Perihal pencitraan seseorang atau institusi.

      Ada banyak solusi untuk pencemaran nama baik dan tersangka dapat menggunakannya secara langsung atau tidak langsung terhadap korban. Terkadang hanya sebatas postingan di instagram bisa membuat Anda dipenjara. Oleh karena itu, pengguna media sosial diwajibkan oleh undang-undang untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta hak orang lain. Menghindari prasangka terhadap orang lain adalah  hal yang perlu diperhatikan. Tetapi bagaimana jika Anda tiba-tiba mendapati diri Anda difitnah, padahal Anda tidak pernah melakukannya sebelumnya. Berikut cara menangani kasus pencemaran nama baik. Salah satu solusi pencemaran nama baik yang dapat dilakukan ketika menerima pencemaran nama baik adalah dengan mencari tahu pencemaran nama baik apa yang  dilakukan oleh tersangka kemudian  memilih dua cara untuk menghadapinya.

Ada dua solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini yang pertama kamu bisa menyelesaikan nya dengan cara berdamai atau dengan cara kekeluargaan,  dan yang kedua kamu bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi). Jika menyelesikan permasalahan kepada pihak yang berwajib pastinya kamu akan berturusan dengan hukum, kemudian Ketika kamu membuat laporan ke kantor polisi tentunya kamu akan membutuhkan biaya, Namun biaya tersebut tentunya bukan untuk pihak kepolisian, melainkan untuk pengurusan berkas-berkas yang diperlukan kemudian biaya transport kamu.

Hal-hal yang perlu anda perhatikan untuk terhindar dari kasus pencemaran nama baik:

pertama adalah ketika Anda memiliki masalah dengan situs web atau tempat jual beli online. Jadi jangan langsung melontarkan tudingan negatif di media sosial, ataupun malah mengkritik akun resmi perusahaan tersebut. Jangan sembarangan menyebarkan berita yang tidak benar (hoax), jika anda sudah terjebak dalam suatu fitnah, anda bisa mengungkapkan kejadian yang sebenarnya kemudian menyediakan bukti-bukti (berupa foto, video dan lainnya) tentang permasalahan tersebut. Terakhir, jika Anda sedang marah atau kesal terhadap sesuatu, jangan menyebut nama orang atau institusi di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun