Mohon tunggu...
Auckland Amozaic
Auckland Amozaic Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Gangster dan Perguruan Silat di Surabaya

26 Desember 2024   09:24 Diperbarui: 26 Desember 2024   09:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kerusuhan akibat gangster di Surabaya. Saat orang lain tertidur, mereka beraksi di jalanan. Mereka memiliki anggota yang sangat banyak dan entah apa yang dibelanya, sedikit tersenggol saja mereka tidak segan-segan untuk membacok bahkan menghilangkan nyawa dari musuhnya.

Mirisnya gangster-gangster di Surabaya ini rata-rata beranggotakan anak muda. Anak-anak yang masih remaja dan baru dewasa yang masih mencari jati dirinya. Mereka masih mudah terbawa pengaruh negatif dari lingkungan-lingkungannya.

Mereka biasanya membawa senjata tajam saat beraksi di jalanan. Sajam yang dibawa biasanya celurit. Hal yang sangat sering ditemukan, gangster membawa sajam berupa celurit. Tidak hanya celurit, gangster-gangster ini juga membawa petasan.

Gangster identik dengan massanya yang banyak. Gangster di Surabaya sering kali beramai-ramai dalam melakukan aksinya. Tidak pernah sendirian, sehingga mereka bisa berbuat seenaknya di malam hari.

Gangster juga identik dengan motornya, motornya yang kencang dengan knalpot yang berisik selalu mewarnai malam hari di kota Surabaya ini dan dengan massanya yang banyak, tentunya selalu ramai saat gangster itu lewat.

Entah mengapa, gangster biasanya dikaitkan dengan perguruan-perguruan silat yang ada di Indonesia. Terutama di Surabaya, nama perguran-perguruan silat pun ikut terbawa ketika ada oknum dari perguruan tersebut yang terlibat dalam kasus gangster atau kekerasan yang dilakukan.

Perguruan di Surabaya, akhir-akhir ini sangat ramai diminati oleh remaja-remaja di Surabaya. Dengan lingkungan yang nyaman bagi remaja-remaja ini, mereka merasa diterima di perguruan tersebut dan seperti memiliki keluarga di dalamnya. Memang betul hal ini bagus, tetapi tidak sepatutnya anak lebih merasa diterima di lingkungan luar atau lain daripada di lingkungan rumah bahkan keluarganya sendiri.

Mereka di perguruan tersebut berjuang bersama-sama untuk mendapatkan gelar dari perguruan tersebut. Sehingga, rasa kekeluargaan mereka sangat kental. Banyak sekali kasus ketika ada satu orang dari 'keluarganya' yang terkena masalah, mereka akan membantunya dan hal ini biasanya berkaitan dengan gangster yang marak terjadi di Surabaya.

Oknum-oknum dari perguruan silat inilah yang biasanya merusak nama dari perguruan silat itu sendiri. Alih-alih mewariskan budaya Indonesia dan budaya bangsa, oknum-oknum ini malah merusak budaya itu sendiri.

Dalam pandangan hukum sendiri, perbuatan gangster-gangster tersebut dapat dikenakan beberapa pasal yang dapat memberatkan mereka. Pasal-pasal yang bisa dikenakan untuk kasus gangster adalah Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-bersama. Sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, terdapat Pasal 358 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang dan mengakibatkan korban luka parah atau mati. Selain itu juga terdapat beberapa pasal lain yang dapet memberatkan seperti Pasal 335 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Memang tidak selalu gangster berhubungan dengan perguruan silat, tapi karena maraknya perguruan silat di Indonesia, tidak jarang juga ditemukan gangster-gangster yang ternyata oknum dari salah satu perguruan silat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun