Bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan kriteria tertentu, akan diganjar hukum kebiri. Tetapi hukum kebiri yang diatur dalam Perppu tidak mengamputasi alat reproduksi pelaku kejahatan, melainkan menghukum pelaku kejahatan dengan kebiri kimia. Dengan harapan, hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jera.
Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan dapat menjadi hukuman yang dapat meminimalisir kejahatan kekerasan seksual dan tentu saja kejahatan pemerkosaan tanah air.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!