Mohon tunggu...
Politik

Terbitkan Perppu, Harapan Moral Bangsa Membaik

9 Juni 2016   01:54 Diperbarui: 9 Juni 2016   02:06 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan kriteria tertentu, akan diganjar hukum kebiri. Tetapi hukum kebiri yang diatur dalam Perppu tidak mengamputasi alat reproduksi pelaku kejahatan, melainkan menghukum pelaku kejahatan dengan kebiri kimia. Dengan harapan, hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jera.

Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan dapat menjadi hukuman yang dapat meminimalisir kejahatan kekerasan seksual dan tentu saja kejahatan pemerkosaan tanah air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun