Karantina adalah salah satu cara untuk memutus penyebaran virus yang diatur dalam undang-undang.
6. PSBB (pembatasan sosial berskala besar)
Kebijakan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar diambil Presiden Joko Widodo untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 yang menyebabkan angka penderita dan korban meninggal bertambah.
PSBB atau social restriction merupakan kebijakan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kepanjangan pembatasan sosial berskala besar ditulis dengan huruf kapital karena merupakan nama jenis. Penulisan kepanjangan ini sepadan dengan penulisan jenis karantina lain, seperti isolasi, disinfeksi, dan karantina.
7. WFH (work from home)
Sesuai dengan namanya, work from home (WFH) atau bekerja dari rumah adalah sebuah keputusan yang diambil, baik oleh pemerintah maupun perusahaan, untuk memberdayakan pegawainya mengerjakan pekerjaan kantor dari rumah. Menurut Presiden Jokowi, selaku pembuat kebijakan WFH di Indonesia, langkah ini ditujukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
Konsep WFH sudah lama dijalankan oleh perusahaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasinya sudah kuat. Pegawai tidak perlu hadir secara fisik di kantor. Pegawai hanya harus menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai tugas yang telah diberikan.
Komunikasi antara pegawai dan pemimpin kantor mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan dapat dilakukan dengan beragam aplikasi yang sudah tersedia. Bisa melalui percakapan video, bisa juga melalui telekonferensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H