Mohon tunggu...
Atriyah
Atriyah Mohon Tunggu... Bidan - Bidan, Mahasiswa Magister Manajemen UNIBA

Halo

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS KESEHATAN VERSUS ASURANSI KESEHATAN

9 Februari 2022   11:49 Diperbarui: 9 Februari 2022   12:11 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS KESEHATAN VERSUS ASURANSI KESEHATAN

Sumber foto: istockphoto.com
Sumber foto: istockphoto.com
 

 Sejarah BPJS Kesehatan

 

Jaminan pemeliharaan kesehatan sudah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pelayanan kesehatan tetap terjaga. Menyusul deklarasi kedaulatan Pemerintah Belanda, pemerintah Indonesia menyadari kebutuhan akan perawatan kesehatan yang berkelanjutan untuk masyarakat, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya. Prof. GA Siwabessy, Menteri Kesehatan pada tahun 1966 -1978, merekomendasikan pembentukan Program Asuransi Kesehatan berdasarkan keberhasilan program tersebut di beberapa negara maju. Program Asuransi Kesehatan ini berkembang pesat, meski pada saat awalnya penerima hanya terbatas dari kalangan PNS dan anggota keluarganya. Namun, Prof. GA Siwabessy meyakini bahwasanya suatu hari nanti seluruh sakyat Indonesia dapat merasakan layanan ini demi terwujudnya jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Program BPJS dilaksanakan di tingkat nasional untuk memfasilitasi subsidi silang dan penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat.

Sebelum adanya BPJS Kesehatan, berbagai program jaminan sosial telah dibentuk, PT Askes (Persero) dipercayakan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Inisiatif ini berganti nama menjadi Program Askeskin dan memiliki target populasi 60 juta penduduk miskin dan kurang mampu. Biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Selain itu, PT Askes (Persero) membentuk Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) bagi mereka yang belum tercakup dalam Askes Sosial, Jamkesmas, atau asuransi swasta. PJKMU ialah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dikelola oleh PT Askes (Persero). Dari 200 kabupaten/kota terdata sejumlah 6,4 juta jiwa menjadi peserta PJKMU selama rentang waktu tersebut.

Asuransi kesehatan ialah suatu bentuk produk asuransi yang memberi jaminan biaya perawatan atau pengobatan kesehatan bagi anggotanya yang mengalami kecelakaan atau sakit. Secara umum, perusahaan asuransi menyediakan berbagai bentuk pelayanan, termasuk rawat jalan dan rawat inap, serta santunan kematian atau asuransi jiwa.

Perusahaan asuransi swasta, perusahaan asuransi umum, ataupun perusahaan asuransi jiwa, semuanya menyediakan produk asuransi kesehatan. Banyak perusahaan asuransi swasta yang menyediakan produk asuransi kesehatan di antaranya : Sigma, Allianz, Prudential, Manulife dan sebagainya yang bekerjasama dengan perusahaan perusahaan swasta yang besar dan individu secara pribadi yang memiliki tingkat perekonomian menengah keatas.

Pada tahun 2004, Pemerintah mengesahkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan mengesahkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2011, kemudian menunjuk PT Askes (Persero) sebagai pelaksana program jaminan sosial di bidang kesehatan; Saat itulah PT Askes (Persero) mengganti nama menjadi BPJS Kesehatan.

Menurut Pasal 14 UU BPJS ayat [4], setiap WNI maupun WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan diharuskan terdaftar dalam keanggotaan BPJS. Semua badan usaha wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS. Sedangkan seseorang atau keluarga yang tidak bekerja di perusahaan harus mendaftarkan diri ke BPJS atas nama dirinya dan anggota keluarganya. Semua peserta BPJS akan dikenakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu bagi masyarakat miskin, pemerintah menanggung pembayaran BPJS melalui program Bantuan Iuran.

Peserta BPJS tidak hanya diwajibkan bagi pegawai sektor formal, namun juga bagi pekerja sektor informal. Pekerja informal harus mendaftar dan memberikan biaya berdasarkan tingkat manfaat yang diinginkan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, pelayanan medis dapat lebih waspada dan cermat dalam mendiagnosis permasalahan pasien dan memberikan tindakan/pemeriksaan sesuai indikasi, karena BPJS mendanai sesuai diagnosis penyakit dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan indikasi.

Kemiskinan berdampak buruk pada kesehatan, akibatnya membuat orang miskin lebih rentan terhadap berbagai penyakit.Di sisi lain, kesehatan berdampak pada kemiskinan. Masyarakat yang sehat mengurangi kemiskinan karena individu yang sehat menikmati tingkat produktivitas kerja yang tinggi, biaya pengobatan yang rendah, pendidikan baik, investasi dan tabungan yang cukup, stabilitas ekonomi, serta tingkat kesuburan dan kematian yang rendah.

Gambaran Perbedaan Pelayanan BPJS Kesehatan dengan Asuransi kesehatan

      Tarif BPJS Kesehatan yang dalam beberapa tahun kebelakang ini mengalami peningkatan  sejak awal penetapannya tahun 2014, namun tarifnya masih relatif rendah dibanding asuransi kesehatan swasta. Dengan adaya perbedaan  tarif premi keduanya pasti mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri. Berikut perbedaan pada keduanya :

Prosedur rujukan yang berjenjang harus dari ppelayanan rujukan tingkat rendah ke pelayanan rujukan tingkat tinggi (PPK Tingkat I seperti Puskesmas, klinik pratama, dokter praktek keluarga baru Ke PPK tingkat II seperti Rumah Sakit)

Walaupun biaya Premi lebih murah tetapi manfaat pelayanan kesehatan lebih lengkap daripada asuransi kesehatan swasta, karena tidak akan ada tambahan biaya seperti pada Asuransi Kesehatan swasta yang apabila menginginkan tambahan manfaat khusus penyakit kritis dan pelayanan kesehatan tertentu.

Adanya keterbatasan prosedural, khusus untuk pengguna BPJS tidak bisa melakukan pengobatan diluar Fasilitas Ksesehatan yang ditetapkan, apabila butuh pelayanana Faskes atau RS peserta BPJS hanya bisa berkunjung maksimal  3 x di faskes lain dengan terlebih dahulu meminta pengantar dari kantor BPJS Kesehatan setempat, berbeda dengan Asuransi Kesehatan swasta tidak harus melakukan proses layaknya BPJS, asalkan ada Faskes atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan rekanan asuransi yang dimiliki, pengguna bisa langsung mendapat akses pelayanan RS yang terdekat

Khusus manfaat rawat Inap, pengguna  asuransi kesehatan swasta bisa mendapatkan kamar dengan fasilitas VIP tetapi untuk pengguna BPJS hanya diberikan kamar sesuai premi yang dipilih dan dibayarkan setiap bulannya seperti pilihan kelas 1/2/3 tetapi saat ini pemerintah sudah akan menggunakan kelas Standar BPJS sehungga rencana kedepannya tidak ada pemilihan kelas dalam perawatan rawat inap.

      Itulah beberapa contoh perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan. Seperti yang terlihat pada kasus ini, kepemilikan BPJS dan jaminan kesehatan yang sesuai tentu saja bersifat komplementer. Tetapi ingatlah bahwa tujuan asuransi ialah untuk meminimalisir risiko keuangan yang berlebihan, oleh karenanya opsi bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan individu tiap bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun