Menurut Pasal 14 UU BPJS ayat [4], setiap WNI maupun WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan diharuskan terdaftar dalam keanggotaan BPJS. Semua badan usaha wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS. Sedangkan seseorang atau keluarga yang tidak bekerja di perusahaan harus mendaftarkan diri ke BPJS atas nama dirinya dan anggota keluarganya. Semua peserta BPJS akan dikenakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu bagi masyarakat miskin, pemerintah menanggung pembayaran BPJS melalui program Bantuan Iuran.
Peserta BPJS tidak hanya diwajibkan bagi pegawai sektor formal, namun juga bagi pekerja sektor informal. Pekerja informal harus mendaftar dan memberikan biaya berdasarkan tingkat manfaat yang diinginkan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, pelayanan medis dapat lebih waspada dan cermat dalam mendiagnosis permasalahan pasien dan memberikan tindakan/pemeriksaan sesuai indikasi, karena BPJS mendanai sesuai diagnosis penyakit dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan indikasi.
Kemiskinan berdampak buruk pada kesehatan, akibatnya membuat orang miskin lebih rentan terhadap berbagai penyakit.Di sisi lain, kesehatan berdampak pada kemiskinan. Masyarakat yang sehat mengurangi kemiskinan karena individu yang sehat menikmati tingkat produktivitas kerja yang tinggi, biaya pengobatan yang rendah, pendidikan baik, investasi dan tabungan yang cukup, stabilitas ekonomi, serta tingkat kesuburan dan kematian yang rendah.
Gambaran Perbedaan Pelayanan BPJS Kesehatan dengan Asuransi kesehatan
   Tarif BPJS Kesehatan yang dalam beberapa tahun kebelakang ini mengalami peningkatan  sejak awal penetapannya tahun 2014, namun tarifnya masih relatif rendah dibanding asuransi kesehatan swasta. Dengan adaya perbedaan  tarif premi keduanya pasti mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri. Berikut perbedaan pada keduanya :
Prosedur rujukan yang berjenjang harus dari ppelayanan rujukan tingkat rendah ke pelayanan rujukan tingkat tinggi (PPK Tingkat I seperti Puskesmas, klinik pratama, dokter praktek keluarga baru Ke PPK tingkat II seperti Rumah Sakit)
Walaupun biaya Premi lebih murah tetapi manfaat pelayanan kesehatan lebih lengkap daripada asuransi kesehatan swasta, karena tidak akan ada tambahan biaya seperti pada Asuransi Kesehatan swasta yang apabila menginginkan tambahan manfaat khusus penyakit kritis dan pelayanan kesehatan tertentu.
Adanya keterbatasan prosedural, khusus untuk pengguna BPJS tidak bisa melakukan pengobatan diluar Fasilitas Ksesehatan yang ditetapkan, apabila butuh pelayanana Faskes atau RS peserta BPJS hanya bisa berkunjung maksimal  3 x di faskes lain dengan terlebih dahulu meminta pengantar dari kantor BPJS Kesehatan setempat, berbeda dengan Asuransi Kesehatan swasta tidak harus melakukan proses layaknya BPJS, asalkan ada Faskes atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan rekanan asuransi yang dimiliki, pengguna bisa langsung mendapat akses pelayanan RS yang terdekat
Khusus manfaat rawat Inap, pengguna  asuransi kesehatan swasta bisa mendapatkan kamar dengan fasilitas VIP tetapi untuk pengguna BPJS hanya diberikan kamar sesuai premi yang dipilih dan dibayarkan setiap bulannya seperti pilihan kelas 1/2/3 tetapi saat ini pemerintah sudah akan menggunakan kelas Standar BPJS sehungga rencana kedepannya tidak ada pemilihan kelas dalam perawatan rawat inap.
   Itulah beberapa contoh perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan. Seperti yang terlihat pada kasus ini, kepemilikan BPJS dan jaminan kesehatan yang sesuai tentu saja bersifat komplementer. Tetapi ingatlah bahwa tujuan asuransi ialah untuk meminimalisir risiko keuangan yang berlebihan, oleh karenanya opsi bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan individu tiap bulan.