Mohon tunggu...
Awen Tongkonoo
Awen Tongkonoo Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu KUA Kec. Suwawa Selatan

Segala keterbatasan merupakan sumber api semangat untuk menggapai harapan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kontestasi Kewenangan

17 Februari 2021   18:59 Diperbarui: 17 Februari 2021   20:22 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bahwa lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana disebutkan diatas sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 2 undang-undang perkawinan dan pasal 7 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hokum islam.

Bahwa berdasarkan point 1 maka dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pasal tersebut agar solusi yang telah dihadirkan oleh Negara bagi mereka yang berstatus kawin tidak tercatat melalui pasal 7 INPRES 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilaksanakan agar hal ini tidak menciderai amanah undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

Landasan pikir penulis mengeluarkan pendapat ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama. Presiden menyampaikan melalui peraturan tersebut bahwa Kementerian Agama diberikan tugas untuk membantu Presiden menyelenggarakan Pemerintahan dibidang Agama. Salah satu bidang Agama yang menjadi tugas Kementerian Agama adalah Perkawinan. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam PP 9/1975 disebutkan bahwa bagi muslim jika ingin melaksanakan perkawinan maka pencatatan perkawinannya melalui Kantor Urusan Agama dan bagi Non Muslim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berdasarkan argument tersebut maka penulis memahami bahwa kewenangan mengurus Perkawinan dalam hal ini pencatatan perkawinan adalah kewenangan Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun