Mohon tunggu...
KOMUNITAS ATMA JAYA MOVEMENT
KOMUNITAS ATMA JAYA MOVEMENT Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Informasi Kegiatan Komunitas AJM UAJY

Dikelola Oleh Divisi Multimedia Komunitas AJM UAJY Instagram @ajmuajy Official e-mail: komunitas-ajm@uajy.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskriminasi terhadap Perempuan di Lingkungan Sosial

10 Februari 2022   18:00 Diperbarui: 10 Februari 2022   18:21 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Definisi Diskriminasi :

Temen-temen pasti sudah gak asing lagi sama yang namanya tindakan “diskriminasi”. Nah, sebenarnya apa sih diskriminasi itu ? Jika kita mengambil pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya.

Sedangkan, pengertian secara umum, yaitu diskriminasi adalah suatu tindakan buruk yang sengaja dilakukan oleh seseorang terhadap individu tertentu dan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh seseorang ini merupakan salah satu masalah yang dialami oleh banyak negara, termasuk di Indonesia.

Jenis – Jenis Diskriminasi :

  • Rasisme

Jenis pertama dari tindakan diskriminasi adalah rasisme. Menurut Merriam-Webster, pengertian dari rasisme, yaitu rasisme merupakan sebuah keyakinan seseorang bahwa ras merupakan salah satu penentu yang paling mendasar dari sifat dan kapasitas manusia, serta rasisme merupakan sebuah keyakinan seseorang bahwa perbedaan ras dapat menghasilkan keunggulan yang melekat pada ras tertentu.

  • Seksisme

Jenis kedua dari tindakan diskriminasi adalah seksisme di mana salah satu konsep dasar dari seksisme ini adalah adanya kepercayaan seseorang bahwa kaum laki-laki memiliki kekuatan fisik dan kecerdasan. Sedangkan kaum perempuan memiliki kekuatan emosional. Melalui pemahaman tersebut, maka terkadang bahkan sering muncul sikap-sikap diskriminatif yang berdasarkan pada jenis kelamin, terutama terhadap kaum perempuan.

  • Ageisme

Jenis ketiga dari tindakan diskriminatif adalah ageisme di mana ageisme sendiri merupakan sebuah pandangan yang menekankan pada aspek usia seseorang dan usia mereka dapat mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Secara umum, individu-individu yang mempercayai paham ini berpendapat bahwa orang yang lebih tua jauh lebih berpengalaman dalam segala hal dan lebih bijak dalam menjalani hidupnya. Sedangkan orang yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat diandalkan dalam segala hal.

  • Tokenism

Jenis keempat dari tindakan diskriminasi adalah tokenism. Tokenism merupakan pemberian dalam jumlah sedikit perlakuan positif kepada kelompok tertentu sebagai sebuah alasan untuk menolak adanya pemberian besar yang lebih positif.

  • Reverse discrimination

Jenis kelima dari tindakan diskriminasi adalah reverse discrimination. Reverse discrimination ini merupakan sebuah kecenderungan seseorang untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainnya. Pada awalnya perlakuan tersebut mungkin menguntungkan kelompok target. Biasanya seseorang yang melakukan reverse discrimination ini akan memberikan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, ataupun keuntungan lainnya. Dalam jangka pendek hal tersebut akan sangat menguntungkan, tetapi pada jangka panjang hal tersebut akan sangat merugikan.

  • Disabilitas

Jenis keenam dari tindakan diskriminasi adalah disabilitas. Disabilitas merupakan kekurangan yang dimiliki oleh orang lain di mana kekurangan tersebut biasanya mengacu pada kecacatan fisik yang dideritanya. Diskriminasi disabilitas ini dapat terjadi ketika seseorang diperlakukan secara kurang menyenangkan oleh orang lain dalam situasi tertentu.

Bentuk – Bentuk Diskriminasi :

  • Tidak harus berpendidikan tinggi, harus bisa memasak.
  • Gaji perempuan yang tidak sama (kesenjangan honor)
  • Pelecehan seksual
  • Pembatasan kesempatan dalam memimpin
  • Stereotip (penilaian yang berasal dari persepsi, c/ suara perempuan tidak didengar)
  • Adanya aturan berpakaian

Penyebab Diskriminasi :

a) Prasangka berdasarkan konsep identitas, dan kebutuhan untuk mengidentifikasi diri dengan kelompok tertentu.

b) Mekanisme pertahanan psikologi, yang berarti seseorang akan melimpahkan kepada orang lain ciri-ciri yang tidak disukai tentang dirinya.

c) Kekecewaan. Orang yang kecewa akan meletakkan kekecewaan mereka kepada ’kambing hitam’.

d) Merasa terancam dan rendah diri, sehingga mencoba melampiaskannya dengan cara merendahkan orang lain.

e) Adanya pengalaman dan kejadian buruk di masa lalu yang dilampiaskan sekarang kepada orang lain sebagai bentuk diskriminasi.

f) Persaingan dan eksploitasi untuk mendapatkan kekayaan dan kekuasaan.

Dampak yang Ditimbulkan dari Diskriminasi :

a) Memicu munculnya sektarianisme, yaitu kebencian yang timbul pada kelompok perempuan karena dianggap kurang mampu atau kurang kompeten dibandingkan laki-laki.

b) Memunculkan permusuhan antar kelompok

c) Mengundang masalah sosial yang baru yang dapat memancing konflik horizontal di tengah masyarakat.

d) Menciptakan penindasan dan otoritarianisme

Apabila sikap diskriminasi ini sangat dominan, maka kemudian keadilan sulit untuk ditegakkan, sebab suatu kelompok di dalam pengambilan keputusan itu hanya didasarkan pada pertimbangan yang subyektif.

e) Dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial yang mengakibatkan pada perpecahan.

f) Masalah akan menjadi semakin berkepanjangan serta dapat menimbulkan masalah baru.

Contoh Konkret Diskriminasi 

Kasus diskriminasi di lingkungan sosial sangat beragam. Sama halnya dengan diskriminasi terhadap perempuan yang tidak jarang terjadi. Di lingkungan tertentu perilaku diskriminasi dianggap hal yang wajar. Salah satu contohnya, yakni perempuan yang bekerja mendapatkan gaji lebih rendah dari laki-laki yang bekerja walaupun diposisi yang sama. Hal ini, disebabkan karena adanya pandangan bahwa perempuan tidak lebih kompeten dari laki-laki dan perempuan tidak bekerja untuk menafkahi keluarga.

Diskriminasi ini tentu sangat merugikan perempuan terutama perempuan yang menjadi tulang punggung keluarganya karena berbagai alasan. Contoh diskriminasi lainnya yang masih mudah ditemui adalah perempuan sulit mendapat dukungan untuk memiliki pendidikan yang tinggi.

Diskriminasi seperti ini biasanya dilakukan oleh orang tua yang memiliki mindset bahwa perempuan tidak perlu pendidikan yang tinggi karena hanya akan jadi ibu rumah tangga. Padahal, ibu rumah tangga dengan pendidikan tinggi akan sangat berguna juga seperti untuk parenting atau mengelola keuangan keluarga. Diskriminasi seperti ini juga akan menghambat perempuan-perempuan Indonesia yang memiliki potensi.

Hukum yang Mengatur Diskriminasi dan Cara Penanggulangannya

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang membicarakan kesetaraan substantif bagi perempuan.

Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Pada 24 Juli 1984, Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Namun, hingga kini hukum mengenai diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia dianggap masih lemah dan belum bisa menghapuskan diskriminasi-diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.

Entah karena undang – undang yang masih memiliki banyak celah atau hukum yang belum berpihak pada perempuan. Penanggulangan diskriminasi terhadap perempuan dapat dimulai dengan merubah pandangan yang negatif atau merendahkan terhadap perempuan dan memberi kesempatan serta hak yang sama. Hukum yang berpihak pada perempuan juga akan berpengaruh dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.

Kesimpulan

Pada era yang sudah maju, kesetaraan gender mulai ditegakkan. Batasan subjektif yang memisahkan antara derajat wanita dan pria sudah mulai hilang. Jika pada zaman dahulu wanita dianggap lebih rendah, maka di kehidupan modern ini diharapkan jarang bahkan tidak dijumpai lagi. Salah satu upaya untuk menghilangkan diskriminasi ini adalah dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi wanita. Selain itu, hendaknya wanita tidak dibatasi dengan hanya berakhir menjadi ibu rumah tangga karena hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi wanita yang ingin menempuh karir yang panjang. Penyelesaian diskriminasi diharapkan cukup berhenti di generasi ini saja. Mulai sekarang perkaya diri kita dengan ilmu yang bermanfaat untuk kemajuan kita, sebagai kaum wanita, dan anak cucu kita nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun