Entah karena undang – undang yang masih memiliki banyak celah atau hukum yang belum berpihak pada perempuan. Penanggulangan diskriminasi terhadap perempuan dapat dimulai dengan merubah pandangan yang negatif atau merendahkan terhadap perempuan dan memberi kesempatan serta hak yang sama. Hukum yang berpihak pada perempuan juga akan berpengaruh dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
Kesimpulan
Pada era yang sudah maju, kesetaraan gender mulai ditegakkan. Batasan subjektif yang memisahkan antara derajat wanita dan pria sudah mulai hilang. Jika pada zaman dahulu wanita dianggap lebih rendah, maka di kehidupan modern ini diharapkan jarang bahkan tidak dijumpai lagi. Salah satu upaya untuk menghilangkan diskriminasi ini adalah dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi wanita. Selain itu, hendaknya wanita tidak dibatasi dengan hanya berakhir menjadi ibu rumah tangga karena hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi wanita yang ingin menempuh karir yang panjang. Penyelesaian diskriminasi diharapkan cukup berhenti di generasi ini saja. Mulai sekarang perkaya diri kita dengan ilmu yang bermanfaat untuk kemajuan kita, sebagai kaum wanita, dan anak cucu kita nanti.