d) Menciptakan penindasan dan otoritarianisme
Apabila sikap diskriminasi ini sangat dominan, maka kemudian keadilan sulit untuk ditegakkan, sebab suatu kelompok di dalam pengambilan keputusan itu hanya didasarkan pada pertimbangan yang subyektif.
e) Dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial yang mengakibatkan pada perpecahan.
f) Masalah akan menjadi semakin berkepanjangan serta dapat menimbulkan masalah baru.
Contoh Konkret DiskriminasiÂ
Kasus diskriminasi di lingkungan sosial sangat beragam. Sama halnya dengan diskriminasi terhadap perempuan yang tidak jarang terjadi. Di lingkungan tertentu perilaku diskriminasi dianggap hal yang wajar. Salah satu contohnya, yakni perempuan yang bekerja mendapatkan gaji lebih rendah dari laki-laki yang bekerja walaupun diposisi yang sama. Hal ini, disebabkan karena adanya pandangan bahwa perempuan tidak lebih kompeten dari laki-laki dan perempuan tidak bekerja untuk menafkahi keluarga.
Diskriminasi ini tentu sangat merugikan perempuan terutama perempuan yang menjadi tulang punggung keluarganya karena berbagai alasan. Contoh diskriminasi lainnya yang masih mudah ditemui adalah perempuan sulit mendapat dukungan untuk memiliki pendidikan yang tinggi.
Diskriminasi seperti ini biasanya dilakukan oleh orang tua yang memiliki mindset bahwa perempuan tidak perlu pendidikan yang tinggi karena hanya akan jadi ibu rumah tangga. Padahal, ibu rumah tangga dengan pendidikan tinggi akan sangat berguna juga seperti untuk parenting atau mengelola keuangan keluarga. Diskriminasi seperti ini juga akan menghambat perempuan-perempuan Indonesia yang memiliki potensi.
Hukum yang Mengatur Diskriminasi dan Cara Penanggulangannya
CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang membicarakan kesetaraan substantif bagi perempuan.
Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Pada 24 Juli 1984, Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Namun, hingga kini hukum mengenai diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia dianggap masih lemah dan belum bisa menghapuskan diskriminasi-diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.