Mohon tunggu...
Sri Atma Hayatun
Sri Atma Hayatun Mohon Tunggu... -

Pasuruan-Jember Islamic Banking '15 IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu Saham Syariah dan Bagaimana Cara Berinvestasi di Saham Syariah?

8 April 2016   13:07 Diperbarui: 9 April 2016   10:51 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="https://4.bp.blogspot.com/-LSDZ3i4FblI/Vo2_CeeMsbI/AAAAAAAABr0/PpCVIQavQps9grzcf-TAbFQVWzuAkbb6A/s320/saham.jpg"][/caption]Yang mesti terpintas dibenak kita saat mendengar kata "saham" biasanya adalah uang, modal perusahaan, bank, investasi, dan segala hal yang berhubungan dengan untung rugi. Bahkan saham sering diidentikkan dengan judi karena adanya faktor untung rugi itu.

Padahal dunia investasi juga mengenal saham syariah. Yang jadi pertanyaan, kalau berinvestasi saham artinya bermain judi, apakah investasi saham syariah akan ada? Jikapun bermain saham sama dengan judi, pastinya polisi sudah menangkapi para investor saham.

APA ITU SAHAM SYARIAH ??

Saham Syariah merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem bagi hasil, karena itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Saham tersebut juga harus dikeluarkan oeh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang halal.

Saham syariah dan saham konvensional tak berbeda jauh. Yang membedakan adalah emiten atau perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik tak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai contoh, kita tak bisa membeli saham perusahaan alkohol jika berinvestasi saham syariah. Sebab, alkohol dilarang dalam Islam.

Sebagaimana diatur dalam ajaran Islam, transaksi keuangan muslim tak mengenal istilah riba atau bunga. Jadi, tidak seperti saham konvensional, saham syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko antara investor dan emiten dengan melalui musyarawah. Musyawarah di sini artinya kesepakatan bersama yang didapat dalam akad saham syariah.

Misalnya kita membeli saham syariah perusahaan A. Jika perusahaan itu menangguk keuntungan, kita juga akan mendapat untung dari dana investasi yang ditanamkan ke perusahaan itu. Sebaliknya, jika perusahaan merugi, otomatis kita juga turut menanggung kerugian.

Bagi hasil dan risiko ini disepakati sejak awal lewat perjanjian akad. Tentu saja nilai keuntungan saham syariah akan berubah-ubah bergantung pada kinerja emiten.

Ini berbeda dengan saham konvesional yang menerapkan sistem bunga sehingga keuntungan yang didapat investor bersifat stabil lantaran kinerja emiten tak berpengaruh.

Selain itu, investasi saham syariah tak mengenal ghahar dan maysir. Ghahar adalah pemberian informasi yang menyesatkan. Sedangkan maysir adalah mengambil risiko yang berlebihan.

Ghahar berlaku untuk emiten dan perusahaan sekuritas yang mengurusi pembelian saham. Mereka harus menjelaskan sejelas-jelasnya seluk-beluk saham syariah yang dijual. Sedangkan maysir berlaku buat investor itu sendiri. Yang artinya, investor tak boleh serakah alias mengejar keuntungan saja tanpa mempedulikan risiko.

BAGAIMANA CARA BERINVESTASI DI SAHAM SYARIAH ??

Untuk belajar, kita bisa lebih dulu berinvestasi reksa dana syariah. Lewat investasi reksa dana syariah, kita bisa bertanya-tanya tentang dunia investasi, khususnya saham, kepada manajer investasi.

Tapi, sebelum memutuskan menanamkan uang investasi, sebaiknya kita mengenal dulu seluk-beluk seputar saham. Dengan demikian, kita sudah punya pegangan saham apa yang akan kita beli dan bagaimana mengawasinya.

Selain itu, kita harus memastikan emiten yang kita beli sahamnya bebas dari praktek yang tak sesuai dengan ajaran Islam. Peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7 mengatur tentang kriteria pemilihan saham syariah dengan rincian:

1.     Jenis usaha, produk barang atau jasa yang diberikan dan akad serta pengelolaan emiten tak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2.     Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.

3.     Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa dia memahami konsep syariah di pasar modal.

 

Oleh : Sriatma Hayatun | Kaliwates, Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun