Mohon tunggu...
Atiyatul Mawaddah
Atiyatul Mawaddah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Simbiosis Mutualisme Pajak dan Pendidikan

27 Juni 2024   14:24 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:43 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pexels.com

Peran Pajak Untuk Pendidikan

Sebesar 20% APBN dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa pajak berperan besar dalam menyokong sektor pendidikan. Tak melulu soal alokasi dana, sektor pajak terbukti mendukung sektor pendidikan dalam berbagai fasilitas perpajakan.

Pertama, yakni dari segi pajak penghasilan atau PPh. Dimana pemerintah memberi pengecualian sisa lebih yang diperoleh lembaga nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan apabila ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan.

Kedua, pembebasan pajak penghasilan juga diberlakukan bagi WNI penerima beasiswa. Baik itu biaya beasiswa, magang, pelatihan dan sumbangan fasilitas pendidikan diatur sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberinya.

Ketiga, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak 200% (super deduction) dari jumlah biaya kepada wajib pajak badan dalam negeri bagi penyelenggara kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Keempat, dalam aspek pajak pertambahan nilai (PPN). Dimana pemerintah tidak memungut PPN atas jasa pendidikan yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Fasilitas PPN dibebaskan diberlakukan terhadap impor dan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Kelima, melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, membayar gaji guru dan pendidik, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Keenam, pajak juga mendukung program-program peningkatan mutu pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar yang modern. Dimana pada intinya, pajak  bekerja mengumpulkan anggaran untuk sektor pendidikan.

Peran Pendidikan Untuk Pajak

Salah satu permasalahan yang sering kali dihadapi oleh lembaga perpajakan di Indonesia adalah kurangnya kesadaran wajib pajak. Dan faktor yang paling berpengaruh terhadap fakta tersebut adalah pendidikan wajib pajak mengenai perpajakan di Indonesia.

Pendidikan formal maupun non-formal seorang wajib pajak berpengaruh atas pengetahuan terkait teknis maupun seluk beluk perpajakan. Hal ini menjadi bukti bahwa pendidikan bisa menjadi salah satu alat yang efektif untuk meningkatkan kesadaran maupun pemahaman wajib pajak mengenai sistem perpajakan.

Pendidikan mampu menekan kurangnya pengetahuan masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, melalui pendidikan juga dapat meningkatkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban seorang wajib pajak, yang berdampak langsung terhadap penerimaan pajak negara.

Dengan kata lain, pendidikan memegang kendali dan peranan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sebab pendidikan bekerja untuk menghasilkan generasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap pajak.

Aksi Nyata Simbiosis Mutualisme Pajak Dan Pendidikan

Simbiosis mutualisme di antara sektor pajak dan sektor pendidikan mampu menguntungkan keduanya. Sektor pendidikan yang berhasil mendorong sektor pajak, akan menumbuhkan penerimaan dan rasio pajak. Lalu sektor pajak yang menyokong sektor pendidikan, akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sektor pendidikan dapat mengambil langkah nyata untuk mendukung sektor perpajakan, khususnya dengan memasukkan materi perpajakan ke kurikulum sekolah. Karena dalam beberapa penelitian di beberapa negara juga telah menunjukkan bahwa ada perbaikan perilaku pajak melalui transfer pengetahuan perpajakan. Dimana pendidikan pajak memiliki peluang keberhasilan yang paling tinggi apabila diimplementasikan di level sekolah.

Upaya mengintegrasikan pajak dalam kurikulum pendidikan tidak luput pula dari tantangan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diantisipasi. Pertama, adanya perubahan kebijakan pendidikan seiring pergantian periode pemerintahan. Faktor kedua adalah kualitas guru yang akan mengajarkan perpajakan. Ketiga, strategi pembelajaran yang membuat siswa tertarik, alih-alih antipati terhadap pajak.

Sementara itu, aksi nyata yang dapat dilaksanakan oleh sektor pajak untuk mendukung sektor pendidikan adalah maksimal memfasilitasi semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan di Indonesia untuk melahirkan inovasi dan perbaikan bagi satu sama lain untuk Indonesia. Yakni dengan hadirnya sektor pajak secara nyata dalam input, proses dan output pendidikan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun