Peran Pajak Untuk Pendidikan
Sebesar 20% APBN dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal tersebut jelas mengindikasikan bahwa pajak berperan besar dalam menyokong sektor pendidikan. Tak melulu soal alokasi dana, sektor pajak terbukti mendukung sektor pendidikan dalam berbagai fasilitas perpajakan.
Pertama, yakni dari segi pajak penghasilan atau PPh. Dimana pemerintah memberi pengecualian sisa lebih yang diperoleh lembaga nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan apabila ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan.
Kedua, pembebasan pajak penghasilan juga diberlakukan bagi WNI penerima beasiswa. Baik itu biaya beasiswa, magang, pelatihan dan sumbangan fasilitas pendidikan diatur sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberinya.
Ketiga, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak 200% (super deduction) dari jumlah biaya kepada wajib pajak badan dalam negeri bagi penyelenggara kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Keempat, dalam aspek pajak pertambahan nilai (PPN). Dimana pemerintah tidak memungut PPN atas jasa pendidikan yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Fasilitas PPN dibebaskan diberlakukan terhadap impor dan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Kelima, melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, membayar gaji guru dan pendidik, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Keenam, pajak juga mendukung program-program peningkatan mutu pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar yang modern. Dimana pada intinya, pajak  bekerja mengumpulkan anggaran untuk sektor pendidikan.
Peran Pendidikan Untuk Pajak
Salah satu permasalahan yang sering kali dihadapi oleh lembaga perpajakan di Indonesia adalah kurangnya kesadaran wajib pajak. Dan faktor yang paling berpengaruh terhadap fakta tersebut adalah pendidikan wajib pajak mengenai perpajakan di Indonesia.